kaltengtoday.com – Dalam rangka pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2004 tentang pengelolaan asrama mahasiswa milik Pemprov Kalteng dan DPRD Provinsi Kalteng telah membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Pembentukan pansus diputuskan dalam sidang paripurna yang digelar beberapa waktu lalu yang diketuai oleh Anggota DPRD Kalteng H Muhajirin.
Menurut Muhajirin, saat diwancarai wartawan membenarkan bahwa sudah dibentuk pansus dan pihaknya belum mengadakan pertemuan dengan pihak Pemprov Kalteng, sehingga belum bisa meastikan berapa lama waktu yang diperlukan dalam rangka pencabutan perda tersebut.
“Kita masih belum mengadakan rapat dengan pihak dari Pemprov Kalteng, dan setelah ditunjuk kami tentu masih mengikuti petunjuk terkait apa yang akan lakukan selanjutnya. ” ucap politisi Partai Demokrat Kalteng di Palangka Raya, Selasa (11/2/2020).
Dia juga mengatakan bahwa setelah ditunjuk sebagai ketua pansus , dirinya langsung mengadakan rapat dengan anggota pansus lainnya untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak Pemprov Kalteng, seperti bagian biro hukum, asisten I dan asisten III.
Selanjutnya untuk beberapa asrama yang ada dalam perda tersebut tentunya merupakan asrama yang dibangun dan dibiayai oleh Pemprov Kalteng seperti di Surabaya, Malang, Yogyakarta dan daerah lainnya, ungkapnya.
Selain itu dirinya menilai bahwa nantinya untuk mengatur hal tentang asrama cukup diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) saja, dan terkait dengan hal teknis lainnya dia mengatakan bahwa pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu.
Apri-KT














Discussion about this post