kaltengtoday.com, BuntokĀ – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Hermanes SE, menyebut pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja merupakan hal krusial dan wajib diberikan perusahaan kepada para pegawainya.
Meski begitu, turut diketahui bahwa perusahaan tak semuanya mampu mengikuti peraturan seperti yang ditetapkan Kemenaker RI dalam PP Nomor 16/2022. Khususnya, setelah pandemi Covid-19 selama dua tahun melanda.
Baca Juga : Ā Bahas Pilkades dan Data Bansos, Komisi I DPRD Barsel Gelar RDP
āMakanya persoalan ini, pengusaha perlu komunikasi dengan pegawainya,ā ucap Hermanes kepada awak media, Sabtu (23/4/2022).
Ia menilai, jika ada pengusaha yang mau mencicil THR, bisa disampaikan terlebih dahulu kepada pegawainya lantaran perlu menyesuaikan kondisi keuangan di perusahaan. Terlebih, yang berasal dari usaha kecil dan menengah (UMKM).
āKami pun jarang mendapat laporan dari usaha yang karyawannya hanya tiga atau lima orang. Tapi harusnya ada komunikasi yang penting,ā sebutnya.
Baca Juga : Ā Pansus DPRD Barsel Panggil Sejumlah SOPD Bahas Anggaran 2021
Ia melanjutkan, di Barsel sendiri tingkat kepatuhan dari perusahaan besar sudah baik terhadap ketentuan dari Kemenaker RI. Meski, masih pula ada yang harus membayar cicil. Kendati begitu ia berharap pada Ramadhan 1443 Hijriah ini tak ada lagi perusahaan besar yang melakukan hal tersebut.
āKecuali jika kondisi keuangannya belum membaik, secepatnya dalam waktu dekat kami akan panggil Disnaker untuk berkoordinasi,ā tutupnya. [Red]
Discussion about this post