Kalteng Today – Palangka Raya, – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Ruselita mengapresiasi upaya pemerintah kota (Pemko) yang telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 18/2021, tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2). Stimulus yang diberikan yakni pengurangan nilai ketetapan pembayaran PBB P2 tahun 2021.
“Seluruh sektor terdampak, perekonomian naik turun akibat adanya pembatasan saat ini. Maka itu penting adanya kebijakan untuk meringankan beban masyarakat,” katanya, Jum’at (13/8/2021).
Adanya kebijakan tersebut, juga dinilai mampu membantu mendongkrak perekonomian masyarakat. Pasalnya, jika mengacu pada perwali maka stimulus PBB P2 akan diberikan hingga akhir tahun 2021, dimana besarannya ditentukan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Jadi jika melihat dari Perwali tersebut, PBB dengan NJOP di bawah Rp 20 Juta diberi keringanan 100 persen atau gratis. Sementara PBB dengan NJOP lebih dari Rp 20 sampai Rp 80 Juta diberi keringanan sebanyak 15 persen, dan PBB dengan NJOP Rp 1-3 Miliar diberi stimulus 35 persen,” terangnya.
Baca juga : Anggota DPRD Palangka Raya Minta Pelaku Usaha Tingkatkan Inovasi
Untuk itu, Politikus Partai Perindo ini meminta kepada seluruh masyarakat, agar dapat segera membayarkan pajaknya. Pasalnya saat ini pemerintah telah memberikan kebijakan yang sangat meringankan beban masyarakat.
“Warga diharapkan dapat memanfaatkan stimulasi PBB P2, pemerintah mengeluarkan kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat di semua tingkat ekonomi,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post