kaltengtoday.com – Sampit. Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur telah memutuskan untuk menghapuskan sementara pungutan pajak terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama siaga darurat virus Corona atau Covid-19.
Hal tersebut apresiasi kalangan legislator DPRD Kotim, sebagian besar menilai langkah tersebut sudah sangat tepat dilakukan pemerintah daerah saat ini untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakat Kotawaringin Timur.
“Kebijakan itu akan memberikan relaksi kepada masyarakat yang memiliki usaha mikiro kecil menengah (UMKM) seperti toko dan warung, jadi mereka bisa sedikit terbantu ditengah situasi dan kondisi dampak ekonomi akibat covid-19 saat ini,” kata, Megawati, Anggota Komisi I DPRD Kotim, Minggu (29/3/2020).
Diungkapkannya pendapatan UMKM menurun drastis ditengah daerah perang terhadap Covid-19, sehingga sudah sangat tepat kebijakan menggratiskan pungutan pajak untuk sementara waktu ditiadakan.
Sementara itu sebelumnya Bupati Kabupaten Kotawarigin Timur (Kotim), Supian Hadi, memutuskan untuk menghapuskan sementara pungutan pajak terhadap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) selama siaga darurat virus Corona atau Covid-19.
“Itu sudah dirapatkan bersama keputusan nya saat ini kita membebaskan pungutan pajak untuk pelaku usaha (UMKM) di Kotim, semoga ini dapat membantu masyarakat kita,” kata Supian Hadi, belum lama ini.
Orang nomor satu di Kotim ini juga menjamin keputusan tersebut akan segera dapat dirasakan masyarakat kotim yang memiliki usaha UMKM di Kabupaten Kotawaringin Timur, ” jadi jika ada yang mau menagih pungutan pajak tidak usah dibayar. Karena kami gratiskan selama siaga Covid-19,” pungkas Supian Hadi. [Red]
Discussion about this post