kaltengtoday.com, – Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali akan menjadwalkan pembahasan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni tentang pemberantasan narkotika dan ideologi negara, serta wawasan kebangsaan.
Menurut Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) di DPRD Kalteng, Duwel Rawing menerangkan kedua Raperda tersebut baru saja di ajukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng.
Baca juga :Â Ketua DPRD Kalteng Perkenalkan Sekwan Baru ke Anggota
“Terkait kedua Raperda tersebut, saya minta tadi akan segera di jadwalkan penyampaiannya. Sehingga nanti dapat ditanggapi oleh anggota fraksi – fraksi,” katanya kepada awak media, Selasa (7/6).
Politisi senior PDI Perjuangan Kalteng ini menilai positif terkait pengajuan Raperda tersebut, karena di rasa merupakan bagian dari kebutuhan daerah.
“Itukan kebutuhan kita. Sebab daerah kita ini termasuk daerah yang menjadi sasaran pasar (narkoba). Karena justru daerah yang sulit di jangkau ini, para pelaku pengedar narkoba ini yang masuk kesana,” ungkap mantan Bupati Katingan tersebut.
Lebih lanjut, khusus dalam isu narkoba, dirinya menerangkan janji yang menggiurkan oleh pengedar terhadap para penambang rakyat di Kalteng di nilai sangat berbahaya, yaitu untuk menambah stamina.
Baca juga :Â Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Oleh Pemprov di Apresiasi DPRD Kalteng
“Betul saja untuk sementara, tapi lama – lama akan hancur. Dan itu yang tidak di sadari oleh masyarakat, sehingga mereka banyak yang terlibat dalam bahaya narkotika,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya menegaskan dan meminta agar masyarakat di Bumi Tambun Bungai dapat menyadari secara luas yakni bahaya narkoba sedang mengancam generasi yang akan datang.
“Mari kita jaga sejak sekarang generasi kita, jangan sampai mereka terdampak bahaya narkoba. Sehingga masa depan yang cemerlang dapat di raih,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post