Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Pemerintahan Desa di Kabupaten Seruyan, wajib mengalokasikan anggaran untuk penanganan masalah stunting di wilayahnya masing masing.
Kadis Kesehatan Seruyan, Mahdiniansyah mengatakan, saat ini kewajiban setiap desa mengalokasikan anggaran untuk pencegahan stunting, sudah tertuang dalam aturan yang ada.
“Peran lintas sektor sangat diperlukan untuk pencegahan stunting, salah satunya desa, wajib mengalokasikan dana desanya untuk penanganan stunting,” jelas Mahdiniansyah,
Desa, menurutnya, memiliki peran strategis, dalam upaya pencegahan stunting, melalui anggaran nya dapat mengalokasikan pemberian makanan tambahan bergizi serta dapat mendukung pemenuhan penunjang sarana fisik, untuk mendukung kesehatan warga setempat.
Dukungan dari semua pihak, mulai dari camat, lurah hingga kepala desa se Kabupaten Seruyan, untuk dapat mensukseskan upaya dalam menekan angka stunting di wilayahnya, sangat diharapkan.
Baca Juga : Dewan Harap PBS Berkantor Di Kalteng Untuk Tambah PAD
“Kita harapkan, dengan dukungan lintas sektor, di Kabupaten Seruyan kedepannya, tidak ada lagi kasus stunting, sehingga kedepan tugas dari semua pihak tinggal melakukan upaya pencegahan,” tuturnya. [Red]
Discussion about this post