kaltengtoday.com, Sampit – Pemkab Kotim telah menunjuk salah satu desa atau kelurahan di 17 kecamatan untuk mengikuti kegiatan pembinaan dan pembentukan desa/kelurahan sadar hukum pada 2023. Di Kotim ada 5 desa atau kelurahan yang sudah diresmikan sebagai desa atau kelurahan sadar hukum.
Lima desa/kelurahan tersebut, yaitu Kota Besi Hulu (Kecamatan Kota Besi), Kelurahan Samuda Kota (Mentaya Hilir Selatan), Desa Eka Bahurui (Mentawa Baru Ketapang), Desa Pelangsian (Mentawa Baru Ketapang), dan Desa Pantai Harapan (Cempaga Hulu).
Baca Juga :Jangan Sampai Kepala Desa Terjerat Hukum
Wabup Kotim Irawati mengatakan, pemerintah berharap desa atau kelurahan yang sudah diresmikan maupun yang telah dikukuhkan, agar mempertahankan status desa atau kelurahan sadar hukum yang diperolehnya. Jelasnya, Senin 3 April 2023.
Selain itu, ada enam desa/kelurahan yang dikukuhkan pada tahun 2021 dan menunggu untuk diresmikan sebagai desa/kelurahan sadar hukum, yaitu Kelurahan Samuda Kota (Mentaya Hilir Selatan), Kelurahan Baamang Tengah (Baamang), Desa Tinduk (Baamang), Desa Bajarum (Kota Besi), Desa Cempaka Mulia Barat (Cempaga), dan Desa Pundu (Cempaga Hulu). Paparnya.
Baca Juga :Perlu Peningkatan Kesadaran Hukum bagi Pelajar
Kata dia lagi, dengan adanya kesadaran hukum pada setiap desa/kelurahan di Kotim untuk mengembangkan budaya taat hukum dalam pemenuhan hak hukum individu selaras perkembangan kebutuhan akan pemahaman terhadap aturan hukum di masyarakat kita ke depannya. ungkapnya.
Diharapkan pula bagi desa yang diberikan label desa sadar hukum diminta agar terus melakukan sosialisasinya dan tak kalah penting pula slogan desa/ kelurahan sadar hukum bukan hanya slogan semata. Tapi harus dijalankan sebagaimana mestinya agar tidak ada lagi yang tersandung masalah hukum. Tukasnya. [Red]














Discussion about this post