Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pelayanan terhadap masyarakat hendaknya bisa berjalan maksimal dan optimal, secara khusus pusat pelayanan masyarakat yang ada di tingkat paling bawah yakni adalah kantor desa, atau jika di kota seperti di Kelurahan.
Khusus Kantor Desa dan kelurahan ini, merupakan pusat untuk pelayanan terhadap masyarakat yang berada di desa. Pelayanan itu seperti di bidang kependudukan, pertanahan, perpajakan, dan lain sebagainya.
Baca Juga : Desa Harus Maksimalkan Pelayanan ke Masyarakat
Oleh karena itu Anggota DPRD Gunung Mas Evandi Juang, meminta pihak desa daerah setempat agar pelayanan pemerintahan, kepada masyarakat di desa atau kelurahan berjalan dengan baik dan maksimal.
“Agar pelayanan pemerintahan di tingkat des atau kelurahan berjalan dengan baik. Salah satu cara agar pelayanan tersebut berjalan dengan baik, kantor desa, kelurahan dan kecamatan harus selalu buka setiap jam kerja,” ucap Evandi Juang, belum lama ini.
Menurutnya legislator dari dapil III ini menyampaikan, kantor pemerintahan desa, kelurahan dan kecamatan jangan sampai tutup di apalagi pada saat jam kerja. Sehingga pelayan untuk masyarakat tetap dilakukan dengan baik.
“Masyarakat dapat memanfaatkan berbagai pelayanan pemerintahan. Artinya, kepala desa, perangkat desa, lurah, pegawai kelurahan, camat, dan pegawai kecamatan harus berada di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Baca Juga : Sebagai Bentuk Pelayanan Publik, Perlindungan Data Pribadi Warga Jadi Kewajiban Pemda
Kalaupun ada kegiatan lain, jangan sampai kantor desa, kelurahan, dan kecamatan ditinggal dalam keadaan kosong atau ditutup di jam kerja. Maka dari itu dirinya sangat menghargai pemerintahan desa yang selalu aktif dan siap melayani masyarakat.
“Kita sangat menghargai pemerintahan desa, kelurahan, dan kecamatan yang aktif dalam melayani masyarakat. Maka dari itu jangan sampai tutup di jam kerja,” pungkas dia. [Red]














Discussion about this post