Kaltengtoday.com, Pulang Pisau, – Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pulang Pisau telah menunjuk Desa Gohong Kecamatan Kahayan sebagai calon Kampung Reforma.
” Kenapa saya katakan sebagai colon? Karena memang SK penetapannya masih dalam proses, draf nya pun sudah diajukan kepada Pemkab Pulang Pisau, dan saat ini masih disiapkan dan diteliti untuk ditetapkan menjadi surat keputusan (SK) Bupati terkait Kampung Reforma Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir, ” Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Pulang Pisau Pudjirustaty Narang melalui Ketua pelaksana harian, Iwan Susianto saat membuka Rapat Integrasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Aula Bappeda, Kamis (14/10/2021).
Pria asal Tumbang Samba yang menjabat Kepala Kantor Pertanahan Pulang Pisau itu menjelaskan Kampung Reforma adalah suatu kawasan yang didalamnya diisi oleh kelompok masyarakat penerima TORA, dan atau masyarakat lainnya yang telah atau sedang dilakukan kegiatan penataan aset, penataan penggunaan tanah, atau penataan akses sehingga terwujud suatu Kampung Tematik yang mencerminkan catur tertib pertanahan, baik tertib secara adminitrasi pertanahan, tertib secara hukum, dan tertib penggunaan tanah serta tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup sehingga terwujud masyarakat yang produktif dan sejahtera
Iwan juga mengatakan rapat integrasi reforma agraria ini merupakan rapat lanjutan, yang mana sebelumnya sudah dilaksankan rapat koordinasi pada awal tahun 2021 dan ditindaklanjuti dengan pengumpulan subyek dan obyek serta data obyek dan subyek TORA atau tanah obyek reforma agraria. Sehingga pada hari ini kita integrasikan bersama terkait, obyek dan subyek yang ada di calon Desa atau Kampung Reforma Agraria yang sudah disepakati, yakni Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir. Selanjutnya setelah selesai pengumpulan data subyek dan obyek TORA, akan dilakukan integrasi data penataan aset dan akses.
Baca Juga :Â DP3AP2KB Kabupaten Pulang Pisau Rekrutmen 104 TPK
” Harapan kita, dari rapat integrasi ini dapat membawa satu arah atau model terkait dengan subjek reforma agraria yang ada di calon Kampung Reforma Agraria Desa Gohong Kecamatan Kahayan Hilir, ” harapnya
Iwan juga menyampaikan, bahwa saran dan masukan serta pendapat yang telah disampaikan ini sebagai arah daripada pengembangan akses calon Kampung Reforma Agraria di Desa Gohong.
Baca Juga :Â Ketua IAD Pulang Pisau Siap Promosikan Madu Klulut Kelawa
” Kenapa saya katakan sebagai colon? Karena memang SK penetapannya masih dalam proses, draf nya pun sudah diajukan kepada Pemkab Pulang Pisau, dan saat ini masih disiapkan dan diteliti untuk ditetapkan menjadi surat keputusan (SK) Bupati terkait Kampung Reforma Agraria, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post