kaltengtoday.com, – Pulang Pisau, – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau yang telah menetapkan Desa Dandang Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau sebagai Kampung Keadilan Restoratif ke dua di Kabupaten Pulang Pisau.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta saat membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustay Narang pada acara Penetapan Desa Dandang sebagai Kampung Keadilan Restoratif ke dua di Pulang Pisau, Rabu (16/2) di aula Sanggar Tari desa Dandang.
Untuk itu kata Tony Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Dr. Pruyambudi SH.MH beserta jajarannya atas kerjasama selama ini yang telah dilakukan mulai dari pe dampingan hukum kepada perangkat daerah, penyuluhan hukum kepada pemerintah desa dan juga atas inovatif dengan menetapkan Desa Dandang sebagai Kampung Keadilan Restoratif yang ke dua setelah Desa Bahaur Hulu Permai.
Baca juga :Â Ketua PN Pulang Pisau Dijabat Dian Nur Pratiwi
Tony menjelaskan Kampung Keadilan Restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara tindak pidana yang fokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban dan keluarga pelaku dan korban serta pihak terkait lainnya untuk menciptakan kesepakatan atas perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik kepada masyarakat.
Baca juga :Â Pertemuan Finalisasi Ranperbup Pencegahan Karhutla di Pulang Pisau
” Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau berharap lebih banyak desa-desa diwilayahnya menjadi Kampung Keadilan Restoratif dalam rangka membangun Kabupaten Pulang Pisau yang Maju, Berkeadilan dan Sejahtera, ” pungkasnya. [BS]
Discussion about this post