Pertimbangan tersebut kemudian menjadi bagian dari putusan banding Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang menguatkan putusan PN Sampit pada 10 September 2026.
Dalam pertimbangan yang diambil alih pengadilan tingkat banding, disebutkan bahwa objek sengketa berada di luar HGU SPMN dan telah menjadi bagian dari lahan yang dikuasai kembali oleh Satgas PKH. Pengelolaannya kemudian diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Baca Juga :Â Di Bawah Bayang Sawit, Sempung Menagih Hak Tanah Adat ke Pengadilan
Putusan itu juga mencatat bahwa SPMN tidak membantah dalil mengenai posisi lahan di luar HGU tersebut. Perusahaan justru mengajukan berita acara penguasaan kembali oleh Satgas PKH tertanggal 7 Mei 2025 sebagai alat bukti.
Majelis hakim turut mempertimbangkan surat-surat yang pernah dikirim Rudi, dengan mengatasnamakan masyarakat adat, kepada Ketua Satgas PKH, Presiden, Jaksa Agung, dan Direktur Utama PT Agrinas pada pertengahan 2025. Dengan merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020, pengadilan menilai Rudi telah mengetahui pihak yang secara nyata menguasai lahan.
Tidak dilibatkannya Satgas PKH dan PT Agrinas dalam gugatan pertama menjadi salah satu persoalan formil yang mendasari putusan tidak dapat diterima tersebut.
Dalam gugatan terbarunya, Sapriyadi memasukkan kedua institusi itu sebagai pihak tergugat. Dengan demikian, jumlah tergugat bertambah dari empat menjadi enam pihak, yakni:
PT Sarana Prima Multi Niaga (SPMN).
Kurnadi, selaku Ketua Koperasi Produsen Borneo Sepakat Jaya.
Bupati Kotawaringin Timur.
Kapolda Kalimantan Tengah cq. Direktur Reserse Kriminal Umum.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
PT Agrinas Palma Nusantara.
Menurut Sapriyadi, gugatan kedua tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki kekurangan formil sekaligus membawa substansi sengketa ke pemeriksaan pengadilan.
Denda Rp184,347 Miliar dan 1.228,89 Hektare
Informasi mengenai denda administratif terhadap SPMN mencuat melalui keterbukaan informasi di Bursa Malaysia.
Pada 25 September 2026, TSH Resources Berhad, yang disebut memiliki 90 persen saham SPMN secara tidak langsung, melaporkan bahwa anak usahanya telah menandatangani surat pernyataan pengakuan denda administratif sebesar Rp184.347.000.000 kepada Satgas PKH.
Baca Juga :Â Jelang Eksekusi Putusan Adat, Batamad Sita 10 Ton Sawit di Lahan Sengketa PT BAP
Dokumen tersebut menyebutkan bahwa kewajiban pembayaran direncanakan dalam empat tahap, mulai September hingga Desember 2026.
Informasi lanjutan yang dikutip media Malaysia, The Edge Malaysia, menyebutkan bahwa denda itu berkaitan dengan 1.228,89 hektare tanaman kelapa sawit di luar areal izin SPMN.














Discussion about this post