Kaltengtoday.com, Kapuas – Karena tergiur cuan ratusan ribu rela live streaming di media sosial dengan mempertontonkan daerah sensitif sehingga melakukan adegan tidak senonoh.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Mulianya melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan telah mengamankan tersangka seorang wanita berinisial AH(33) warga Kecamatan Pulau Petak dengan akun anaya melakukan siaran Live selama 30 menit tidak menggunakan busana..
Baca Juga : Peras Mantan Dengan Sebarkan foto Bugil, Pria Asal Bekasi Diamankan Polisi
“Tersangka mengambil keuntungan dari aplikasi media sosial dan aplikasi LIVI dengan cara live mengundang orang orang untuk menonton siaran Live streaming terlapor yang tidak menggunakan pakaian (bugil) “ungkap Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailnani, Minggu, (28/7/2024).
Kasat Reskrim mengatakan, diketahui oleh petugas Kepolisian bahwa ada 1 (satu) buah akun media sosial TEVI dengan nama akun “anaya-” milik Terlapor yang melakukan siaran live streaming tanpa menggunakan busana yang memperlihatkan/mempertunjukan payudara dan alat kelamin, yang mana Terlapor mulai live streaming di media sosial TEVI sejak bulan Februari 2024 dengan rata-rata 1 (satu) kali live streaming dengan durasi live 30 menit memperoleh gift/hadiah sebesar Rp. 700.000, –
Baca Juga : Foto Bugil Mantan Pacar diSebar, Pemuda Kapuas Ditangkap Polisi
Tersangka AH diamankan bersama barang bukti berupa 1 buah handphone merek Iphone 11 warna hitam dengan nomor Imei : 353990108683934 dan Imei2 : 352990108575718, 1 (satu) buah Tripod duduk warna putih, 1 Set Tripod Lampu warna hitam, 1 buah adaptor charger merk ROBOT warna putih, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri atas nama tersangka AH, 1 buah alat bantu sex warna Peach, 1) buah alat bantu sex jenis vibrator warna unggu. pada hari Senin tanggal 25 Juli 2024, skj.21.00 wib, terlapor di tangkap di rumahnya Teluk Palinget, Kecamatan : Pulau Petak, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah.
“Untuk mempertanggung jawabkan Perbuatannya AH di jerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik, “pungkasnya. [Red]
Discussion about this post