kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga mencuri dua buah tabung gas elpiji 3 kilogram dan satu unit mesin alkon milik tetangga, seorang pria berinisial MY (45) diamankan warga dan dilaporkan ke Polsek Pahandut.
Terduga pelaku berhasil diamankan warga di Jalan Kalimantan, Gang Kenanga, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Rabu (23/2/2022) malam.
Kapolsek Pahandut, Kompol Hj. Susilowati melalui Kanitreskrim, Iptu Yonika Winner mengatakan, terduga pelaku pertama kali melancarkan aksinya di rumah milik warga berinisial SN. Pada hari Jum’at (18/2/2022) lalu, pada saat korban bersama istrinya pulang kampung ke Desa Mandomai dan rumah korban ditinggal dalam keadaan kosong.
baca juga :Â Polresta Palangka Raya Amankan Terduga Pelaku Jambret
“Akan tetapi pada saat korban pulang ke rumahnya pada hari Minggu (20/2/2022) sekitar jam 18.00 WIB, korban melihat dua buah tabung gas elpiji yang sebelumnya disimpan di dapur sudah tidak ada lagi,” katanya.
Mengetahui ada barang-barang yang hilang, korban kemudian langsung mengecek keadaan rumahnya, yang pada saat itu didapati bahwa jendela bagian samping dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 600 ribu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut.
baca juga :Â PPKM di Kota Palangka Raya Masuk Level 3
Kemudian, dihari berikutnya pada Selasa (22/2/2022) sekitar pukul 23.30 WIB, terduga pelaku kembali melancarkan aksinya di rumah milik nelayan setempat yang berinisial MA dan mengambil satu unit mesin alkon yang berada di teras rumah korban.
“Ketika korban melihat bahwa mesin alkon miliknya yang diletakan di teras rumahnya sudah tidak ada di tempat semula. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 3 juta,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post