Perkembangan berikutnya kembali diperoleh KaltengToday.com melalui konfirmasi lanjutan pada 8 Mei 2026.
Saat itu redaksi meminta konfirmasi mengenai informasi bahwa Ketua DPRD Kotawaringin Timur telah dimintai keterangan berkaitan dengan laporan dugaan gratifikasi tersebut.
Kabid Humas semula menyampaikan akan menelusuri informasi kepada penyidik yang menangani perkara. Beberapa saat kemudian, ia memberikan jawaban yang membenarkan informasi tersebut.
“Benar, yang bersangkutan dimintai keterangan terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi,” kata Kombes Pol. Budi Rachmat Rahmat kepada KaltengToday.com, 8 Mei 2026.
Konfirmasi tersebut menunjukkan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada tahap verifikasi awal. Penyidik telah melanjutkan proses dengan meminta keterangan kepada pihak yang dilaporkan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.
Baca Juga :Â Pesan Hari Bhayangkara ke-79 Oleh Ketua KPP DUSMALA
Namun hingga laporan khusus ini disusun menjelang Hari Bhayangkara ke-80, belum terdapat penjelasan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, apakah masih berada pada tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, atau terdapat perkembangan hukum lainnya.
Redaksi KaltengToday.com kembali mengirimkan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Rachmat, tertanggal 30 Juni 2026 menanyakan hasil perkembangan terakhir dari kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan Ketua DPRD Kotim, melalui WhatsApp, namun belum mendapatkan jawaban resmi.
Bagi penyidik, setiap permintaan keterangan merupakan bagian dari proses pembuktian. Namun bagi masyarakat, setiap tahapan penyelidikan juga menghadirkan harapan akan adanya kepastian. Publik tidak berhak menyatakan seseorang bersalah sebelum ada proses hukum yang sah.
Sebaliknya, masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana laporan yang pernah diterima negara diproses sesuai mekanisme hukum. Di titik inilah kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dibangun—melalui profesionalisme, keterbukaan, dan kepastian proses.[Red]
Bersambung ke : Jejak Administrasi Penyelidikan PT Tapian Nadenggan, dari Laporan Polisi, SP2HP, hingga Dugaan Pelanggaran di Bidang Perkebunan.














Discussion about this post