Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan, organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi maupun penerimaan gratifikasi apabila nantinya ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut merupakan substansi laporan yang disampaikan pelapor kepada aparat penegak hukum dan masih berada dalam proses hukum. Hingga laporan ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya tindak pidana ataupun kesalahan pihak yang dilaporkan.
Publik Menunggu Kepastian Proses
Laporan tersebut segera menjadi perhatian masyarakat., bukan semata karena nama yang dilaporkan merupakan pimpinan lembaga legislatif daerah, melainkan karena perkara tersebut menyangkut tata kelola kerja sama yang berdampak terhadap koperasi dan masyarakat.
Dalam setiap perkara yang dilaporkan kepada aparat penegak hukum, terdapat dua kepentingan yang sama-sama harus dilindungi.
Di satu sisi, pelapor berhak memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut laporannya. Di sisi lain, pihak yang dilaporkan juga berhak mendapatkan proses hukum yang objektif, profesional, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Baca Juga :Â Hari Jadi Bhayangkara ke-79, Muhammad Syauqie Apresiasi Kinerja Polri
Karena itu, diterimanya sebuah laporan bukanlah kesimpulan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Sebaliknya, penyelidikan merupakan tahapan awal untuk menguji apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum yang cukup untuk dilanjutkan.
Justru karena itulah perkembangan penanganan perkara menjadi penting diketahui masyarakat. Publik berhak mengetahui apakah penyelidik telah melakukan verifikasi awal, meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait, mengumpulkan alat bukti, atau mengambil langkah-langkah lain sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga penegak hukum kepada masyarakat.
Konfirmasi Polda Kalteng : Perkara Masih dalam Tahap Penyelidikan
Seiring berjalannya waktu, intensitas pemberitaan mengenai perkara tersebut perlahan mereda. Ruang publik yang semula dipenuhi perdebatan berubah menjadi sunyi.
Untuk memperoleh perkembangan terbaru, KaltengToday.com melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Pol. Budi Rachmat Rahmat.
Dalam konfirmasi pada 30 Maret 2026, Kabid Humas menjelaskan bahwa laporan Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Telawang telah diterima secara resmi dan ditindaklanjuti oleh Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Menurutnya, saat itu perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik telah melakukan verifikasi awal terhadap laporan sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan.
Kabid Humas juga menjelaskan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari pihak pelapor. Selain itu, pengurus koperasi yang berkaitan dengan perkara tersebut telah dijadwalkan untuk dimintai keterangan, namun meminta penjadwalan ulang setelah Hari Raya Idulfitri.
“Penyidik masih meminta keterangan pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti pendukung guna memperkuat dugaan adanya tindak pidana korupsi berupa gratifikasi,” ujar Kombes Pol. Budi Rachmat Rahmat kepada KaltengToday.com, 30 Maret 2026.














Discussion about this post