Ketika Ketua DPRD Kotim Dilaporkan
Tanggal 18 Februari 2026 menjadi awal dari perkara yang kemudian menyita perhatian publik Kalimantan Tengah.
Siang itu, sejumlah pengurus Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Telawang mendatangi dua institusi penegak hukum di Kota Palangka Raya. Tujuan pertama mereka adalah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, kemudian dilanjutkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.
Di tangan mereka terdapat sebuah laporan resmi yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Rimbun.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga terjadi dalam polemik Kerja Sama Operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara, yang saat itu menjadi perhatian sejumlah koperasi dan masyarakat di Kotawaringin Timur.
Laporan disampaikan langsung oleh Ketua Umum/Panglima Pusat Mandau Telawang Ricko Kristolelu, didampingi Kepala Divisi Hukum Adat dan Sengketa Wanto Dulahit, serta Sekretaris Jenderal Hino Nugraha.
Baca Juga :Â Hari Jadi Bhayangkara ke-79, Muhammad Syauqie Apresiasi Kinerja Polri
Kepada awak media, Ricko menyatakan bahwa laporan tersebut bukan sekadar berisi dugaan, tetapi turut dilengkapi dokumen serta data pendukung yang menurut pihaknya layak menjadi dasar aparat penegak hukum melakukan pendalaman.
Sebagai organisasi adat, Mandau Telawang, kata Ricko, memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal setiap kebijakan maupun kerja sama yang dinilai berdampak terhadap kepentingan masyarakat dan wilayah adat.
Karena itu, mereka berharap aparat penegak hukum dapat memproses laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Awal Polemik Kerja Sama Operasi
Perkara ini berawal dari polemik proses Kerja Sama Operasi (KSO) beberapa koperasi dengan PT Agrinas Palma Nusantara.
Persoalan semakin berkembang setelah terbit surat yang menggunakan kop Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur yang membatalkan rekomendasi KSO terhadap tiga koperasi, yakni Koperasi Satiung Sejahtera, Koperasi Bukit Lestari, dan Koperasi Kelompok Tani Pelampang Tarung.
Menurut pihak pelapor, surat pembatalan tersebut justru tidak ditembuskan kepada tiga koperasi yang secara langsung terdampak oleh keputusan tersebut.
Mandau Telawang juga mempertanyakan dasar pembatalan rekomendasi yang disebut mempertimbangkan aspek keamanan. Menurut mereka, penilaian mengenai aspek keamanan semestinya dilakukan melalui masukan dari instansi yang memiliki kewenangan, bukan menjadi dasar pertimbangan sepihak.
Berangkat dari rangkaian peristiwa itulah, Mandau Telawang menduga terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan yang perlu diuji melalui mekanisme hukum.














Discussion about this post