Harapan pada Usia Ke-80
Delapan puluh tahun merupakan usia yang matang bagi sebuah institusi. Usia yang cukup panjang untuk membangun tradisi profesionalisme. Usia yang cukup panjang untuk memperkuat kepercayaan masyarakat.
Dan usia yang cukup panjang untuk menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang diungkap, tetapi juga dari konsistensi dalam menyelesaikan setiap perkara yang telah dimulai.
Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum yang tepat untuk memperkuat komitmen tersebut. Bahwa hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan. Bahwa setiap laporan yang diterima harus memperoleh kepastian proses.
Dan bahwa keterbukaan kepada masyarakat merupakan bagian dari akuntabilitas institusi yang modern.
Epilog
Tiga perkara.
Tiga jalur penanganan.
Puluhan lembar dokumen.
Berbulan-bulan proses penyelidikan.
Serta harapan masyarakat yang masih menunggu kepastian.
Di balik seluruh rangkaian itu, tersimpan satu pelajaran penting. Kepercayaan publik bukan hanya dibangun ketika negara berhasil mengungkap sebuah perkara.
Baca Juga : Disdik Kalteng Segera Keluarkan SE Terkait Gratifikasi
Kepercayaan juga lahir ketika negara mampu menjelaskan perjalanan setiap perkara yang pernah dipercayakan masyarakat kepadanya. Sebab pada akhirnya, hukum bukan hanya harus ditegakkan.
Ia juga harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik melalui proses yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Di usia ke-80 Bhayangkara, harapan itu tetap sama. Agar setiap laporan yang pernah diterima tidak sekadar tercatat dalam arsip administrasi, tetapi benar-benar menemukan kepastian sesuai koridor hukum yang berlaku. [Red]














Discussion about this post