Kaltengtoday.com, Sampit – Pada akhirnya, laporan khusus ini bukanlah tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Ia juga bukan upaya untuk menyimpulkan hasil penyelidikan yang hingga kini masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Laporan ini hanya menelusuri jejak-jejak administrasi yang pernah diterbitkan negara.
√ Laporan polisi.
√ Surat perintah penyelidikan.
√ Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan.
√ Undangan klarifikasi.
√ Konfirmasi resmi dari pejabat kepolisian.
√ Serta harapan para pelapor dan masyarakat yang masih menunggu kepastian mengenai perkembangan perkara-perkara tersebut.
Seluruh dokumen itu menunjukkan satu fakta yang tidak terbantahkan. Ketiga perkara yang diangkat dalam laporan ini pernah memasuki proses hukum.
Perkara pertama menyangkut laporan dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perkara kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perkebunan yang ditangani Subdirektorat IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah.
Perkara ketiga menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam proses revisi Izin Usaha Perkebunan PT Tapian Nadenggan seluas 203,92 hektare yang ditangani Subdirektorat III Tipidkor.
Objeknya berbeda, Dasar hukumnya berbeda, Subdirektorat yang menangani pun berbeda, namun seluruhnya menyisakan satu pertanyaan yang sama bagaimana perkembangan penanganannya hari ini?
Kepercayaan Tidak Dibangun Dalam Sehari














Discussion about this post