Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Dekranasda Kalteng) Aisyah Thisia Agustiar Sabran menjadi narasumber dalam kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual (KI).
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, bertempat di Ballroom Hotel Best Western, Rabu (23/7/2025).
Baca Juga : Ketua Dekranasda Kalteng Sebut UMKM/IKM Berdampak Terhadap Kesempatan Kerja
Tema kegiatan ini yakni ‘Mengangkat Potensi Lokal untuk Ekonomi Global melalui Kekayaan Intelektual’, dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pelaku usaha dan UMKM, mengenai pentingnya perlindungan hukum terhadap karya dan produk lokal melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual.
Thisia menekankan, Kalteng memiliki kekayaan budaya, alam, dan produk kerajinan yang sangat potensial namun belum seluruhnya terlindungi secara hukum.
“Saat ini terdapat 419 unit industri kerajinan yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Kalteng, melibatkan 835 tenaga kerja dan investasi lebih dari Rp5,25 miliar,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, produk unggulan dari berbagai daerah seperti keripik saluang Palangka Raya, rotan dan madu kelulut dari Kapuas, furniture dari Gunung Mas, hingga batik Mawinei dari Barito Timur.
Dan, menurutnya, harus segera dilindungi melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Dekranasda memiliki peran penting dalam mendampingi, membina, dan memfasilitasi para pelaku UMKM dan perajin lokal.
“Dekranasda bukan hanya wadah promosi, tapi juga fasilitator dalam proses legalisasi produk. Kami hadir untuk memastikan produk unggulan daerah tidak hanya dikenal, tetapi juga terlindungi secara hukum. Karena ketika kekayaan intelektual dilindungi, harga diri dan nilai produk daerah ikut terangkat,” tutupnya.
Baca Juga : Dekranasda Diperlukan Guna Meningkatkan Kesejahteraan Perajin
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Tengah Hajrianoor mengajak para pelaku usaha, UMKM, dan pelaku ekonomi kreatif di Kalimantan Tengah, baik yang bergerak di bidang kuliner, kerajinan tangan, jasa, maupun inovasi lainnya, untuk segera mendaftarkan kekayaan intelektualnya.
“Kegiatan hari ini merupakan langkah konkret untuk menyebarluaskan pemahaman, membangun kesadaran, dan mendorong pendaftaran kekayaan intelektual di semua sektor, khususnya bagi pelaku usaha dan masyarakat luas, agar potensi lokal dapat bersaing secara global,” tutupnya. [Red]














Discussion about this post