Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dekan Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya (FH UPR) Dr. H. Suriansyah Murhaini, S.H,. M.H., resmi di kukuhkan sebagai guru besar atau layak menyandang gelar Profesor oleh Rektor UPR, Dr. Andrie Elia Embang, S.E., M.Si. selaku Ketua Senat UPR itu sendiri.
Sebelumnya Profesor Suriansyah Murhaini menyampaikan pidato ilmiahnya sesaat setelah dikukuhkan, dengan judul “Peran Sosiologi Hukum Dalam Penegakan Hukum di Indonesia,”.
Baca Juga :DPRD Kalteng Bahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun 2021
“Dalam pidato ilmiah kali ini, saya menyoroti masalah penegakan hukum di Indonesia dalam konteks kajian Sosiologi Hukum. Seperti khususnya di kalangan akademisi dan para mahasiswa FH,” katanya, Sabtu (23/4).
Dirinya menerangkan, sosiologi hukum yang dilihat dari problematika penegakan hukum di Indonesia bukan dari substansi atau materi hukum akan tetapi lebih mengarah pada apa yang ditimbulkan dari dampak diberlakukannya hukum.
“Seperti hubungan sosial dalam kelompok atau masyarakat sangat berpengaruh dengan penerapan hukum yang dijalankan,” ungkapnya.
Baca Juga :Ketua Komisi III DPRD Kalteng Apresiasi Pelayanan RSUD Doris Sylvanus
Dilain pihak, Ketua BEM FH UPR, Gusti Dede Agustie turut mengapresiasi gelar yang disematkan ke Dekan FH UPR tersebut. Pihak ya menilai ini bagian dari langkah baru FH UPR untuk dapat menambah kualitas kedepan.
“Saya mewakili seluruh mahasiswa Fakultas Hukum UPR menyampaikan rasa bangga terhadap pencapaian Dekan kami. Saya sempat berdialog dengan Bapak Tahasak selaku Wakil Dekan III, tepatnya bagian kemahasiswaan, bahwa selama 20 tahun Fakultas Hukum UPR berdiri, Bapak Suriansyah adalah Profesor atau guru besar pertama di Fakultas Hukum yang telah kami nanti-nantikan. Ini adalah satu harapan baru bagi kami untuk kualitas pendidikan dan akreditasi yang lebih baik di Fakultas Hukum,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post