Yanti mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami menuntutkan hak milik kami, tanah wilayah adat, dari berapa tahun, dari tahun 2005 sampai sekarang belum pernah ada tanggapan dari pihak perusahaan,” ujarnya.
Ia menegaskan belum pernah menerima ganti rugi atas lahan yang diklaim tersebut.
“Memang belum pernah diganti rugi dari pihak perusahaan,” tegasnya.
Sementara itu, dalam perkara lain, yakni Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt, PT BSK sebelumnya menyatakan bahwa lahan HGU perusahaan diperoleh melalui pembelian dan ganti rugi kepada warga Desa Tangar dan Desa Sebabi pada 2005.
Namun, perkara tersebut menyangkut objek yang berbeda. Sampai sidang perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt digelar, PT BSK belum menyampaikan tanggapan atas dalil gugatan para penggugat dalam perkara terbaru ini.
Menunggu Kehadiran PT BSK
Yanti mengatakan pihaknya memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, para penggugat akan terus menghadiri persidangan dan menunggu PT BSK hadir memberikan jawaban di hadapan majelis hakim.
“Kami mengikuti proses hukum,” kata Yanti.
Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Cuma, sayangnya, perusahaan kayaknya tidak menghormati. Kan kita kan negara Indonesia, sama-sama menghormati hukum,” ujarnya.
Para penggugat kini menunggu agenda persidangan berikutnya, bagi mereka, kehadiran seluruh pihak menjadi penting agar sengketa mengenai status tanah, klaim hak adat, HGU, hingga aktivitas perkebunan dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.
“Apa pun yang terjadi, kami harus tetap mempertahankan hak kami di lapangan,” kata Yanti.
Hingga berita ini diterbitkan, KaltengToday.com belum memperoleh tanggapan dari PT BSK mengenai ketidakhadiran dalam persidangan maupun persoalan alamat yang disebut tidak ditemukan oleh majelis hakim. [Red]














Discussion about this post