Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit

by Fitriansyah
08/10/2026
A A
Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit

Salah satu penggugat, Yanti U

Yanti mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung bertahun-tahun.

“Kami menuntutkan hak milik kami, tanah wilayah adat, dari berapa tahun, dari tahun 2005 sampai sekarang belum pernah ada tanggapan dari pihak perusahaan,” ujarnya.

Ia menegaskan belum pernah menerima ganti rugi atas lahan yang diklaim tersebut.

“Memang belum pernah diganti rugi dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Sementara itu, dalam perkara lain, yakni Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt, PT BSK sebelumnya menyatakan bahwa lahan HGU perusahaan diperoleh melalui pembelian dan ganti rugi kepada warga Desa Tangar dan Desa Sebabi pada 2005.

Namun, perkara tersebut menyangkut objek yang berbeda. Sampai sidang perkara Nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt digelar, PT BSK belum menyampaikan tanggapan atas dalil gugatan para penggugat dalam perkara terbaru ini.

Menunggu Kehadiran PT BSK

Yanti mengatakan pihaknya memilih mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, para penggugat akan terus menghadiri persidangan dan menunggu PT BSK hadir memberikan jawaban di hadapan majelis hakim.

“Kami mengikuti proses hukum,” kata Yanti.

Baca Juga : Pemeriksaan Setempat Jadi Babak Krusial Sengketa Lahan Sebabi Dan Gugatan Perdata 104 Miliar Kepada Pejabat Daerah

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Cuma, sayangnya, perusahaan kayaknya tidak menghormati. Kan kita kan negara Indonesia, sama-sama menghormati hukum,” ujarnya.

Para penggugat kini menunggu agenda persidangan berikutnya, bagi mereka, kehadiran seluruh pihak menjadi penting agar sengketa mengenai status tanah, klaim hak adat, HGU, hingga aktivitas perkebunan dapat diuji secara terbuka di hadapan pengadilan.

“Apa pun yang terjadi, kami harus tetap mempertahankan hak kami di lapangan,” kata Yanti.

Hingga berita ini diterbitkan, KaltengToday.com belum memperoleh tanggapan dari PT BSK mengenai ketidakhadiran dalam persidangan maupun persoalan alamat yang disebut tidak ditemukan oleh majelis hakim. [Red]

Page 4 of 4
Prev1...34
Tags: Kabupaten Kotawaringin TimurSengketa lahan

Baca Juga

Warga Datang ke BPN, PT. Tapian Nadenggan Absen : Uji Koordinat Lahan 179,3 Hektare Tertahan

Warga Datang ke BPN, PT. Tapian Nadenggan Absen : Uji Koordinat Lahan 179,3 Hektare Tertahan

07/10/2026

...

Dari Sita ke Kebun Lama : Jejak 7.930 Hektare Sawit di Tumbang Penyahuan

Dari Sita ke Kebun Lama : Jejak 7.930 Hektare Sawit di Tumbang Penyahuan

06/10/2026

...

Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit

Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit

05/10/2026

...

Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi

Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi

04/10/2026

...

PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP

PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP

01/10/2026

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit
Berita

Datang dari Sebabi, Menunggu 7,5 Jam: Sidang PT BSK Berakhir Kurang 30 Menit

08/10/2026
Warga Datang ke BPN, PT. Tapian Nadenggan Absen : Uji Koordinat Lahan 179,3 Hektare Tertahan
Berita

Warga Datang ke BPN, PT. Tapian Nadenggan Absen : Uji Koordinat Lahan 179,3 Hektare Tertahan

07/10/2026
Dari Sita ke Kebun Lama : Jejak 7.930 Hektare Sawit di Tumbang Penyahuan
Berita

Dari Sita ke Kebun Lama : Jejak 7.930 Hektare Sawit di Tumbang Penyahuan

06/10/2026
Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit
Berita

Kades Tumbang Penyahuan Ikut Teken Usulan Izin, Kini Gugat Lahan yang Terlanjur Jadi Kebun Sawit

05/10/2026
Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi
Berita

Silk Road (Jalur Sutra) Gubernur Kalteng : Amankan Warga Kotim dan Seruyan, Bara Sebabi Vs PT BAP Masuk Meja Mediasi

04/10/2026
PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP
Berita

PT BAP Serang Peta BPN di Sidang Rp104 Miliar, Dokumen Sendiri Justru Ungkap 96% Objek Sengketa di Luar Wilayah IUP

01/10/2026

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Cek Fakta
  • Opini

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.