Sejumlah perubahan terdapat pada dokumen surat kuasa khusus, tanggal gugatan, pembaruan alamat salah satu tergugat, serta tambahan Surat Pernyataan Masyarakat Sekitar yang disebut sebagai penguat alat bukti alas hak para penggugat.
Dalil Tanah Adat dan HGU PT BSK
Dalam perkara ini, para penggugat mendalilkan adanya perbuatan melawan hukum berkaitan dengan penguasaan dan pengelolaan tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat.
Baca Juga : Sengketa Lahan Kotim: Menuntut Kepastian Batas dari Balik Meja Hijau
Sapriyadi mengatakan para penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah yang menurut mereka diperoleh melalui hak membuka tanah dan memungut hasil hutan.
Dalam petitum gugatan, para penggugat meminta PN Sampit menyatakan mereka sebagai pemilik tanah adat seluas sekitar 172,46 hektare di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang.
Mereka juga meminta objek tersebut dikeluarkan dari areal perizinan PT BSK.
Salah satu dalil yang diajukan berkaitan dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 31 Tahun 2005 atas nama PT BSK dengan luas 11.471,707 hektare.
Para penggugat mendalilkan sertifikat tersebut diterbitkan di atas kawasan hutan tanpa didahului Surat Keputusan Menteri Kehutanan mengenai pelepasan kawasan hutan.
Atas dalil tersebut, para penggugat meminta surat keputusan Kepala BPN yang menjadi dasar penerbitan SHGU serta sertifikat tersebut dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan materi gugatan dan belum menjadi putusan pengadilan.
Tuntutan Ganti Rugi Rp5, Triliun 500 Miliar
Selain meminta pengakuan atas hak tanah, para penggugat juga mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap PT BSK dan PT Agro Indomas.
Nilainya mencapai sekitar Rp 5 triliun 500 miliar, rinciannya terdiri atas kerugian materiil sebesar Rp5 miliar dan kerugian immateriil sebesar Rp5 triliun.
Baca Juga : DPRD Kalteng Kecewa Direktur PT ABB Absen dalam RDP Bahas Sengketa Lahan
Para penggugat mendalilkan PT Agro Indomas telah menggarap dan menanami objek sengketa sejak 2005 tanpa memberikan ganti rugi kepada mereka.
Mereka juga merujuk Akta Perjanjian Penggantian Biaya Penanaman Pokok Sawit Nomor 12 tanggal 15 Agustus 2013 sebagai salah satu dasar dalil terkait aktivitas penanaman sawit pada objek yang mereka sengketakan.














Discussion about this post