Alamat PT BSK Disebut Tak Ditemukan
Persoalan alamat menjadi salah satu titik penting dalam persidangan kali ini.
Dalam gugatan, alamat PT BSK dicantumkan berada di Desa Sebabi, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Alamat tersebut, menurut pihak penggugat, bukan alamat baru, keterangan dengan alamat yang sama juga tercantum dalam perkara sebelumnya, yakni Perkara Nomor 63/Pdt.G/2026/PN Spt. Dalam perkara tersebut, sidang pada 2 September 2026 dihadiri oleh kuasa hukum PT BSK.
Alamat yang sama juga tercantum dalam Putusan Perkara Nomor 79/Pdt.G/2025/PN Spt, perkara lain yang melibatkan PT BSK dan dalam prosesnya perusahaan diwakili kuasa hukum.
Yanti mempertanyakan apabila alamat tersebut disebut tidak ditemukan, sementara sebelumnya alamat yang sama digunakan dalam proses perkara di pengadilan.
Ia menjelaskan lokasi perusahaan berada dari arah Simpang Sebabi menuju Desa Sebabi.
“Kalau arah dari Simpang Sebabi masuk di Desa Sebabi, dia masuknya kiri,” kata Yanti.
Menurut Yanti, di sekitar lokasi perusahaan tidak terdapat penanda jalan, gang maupun RT/RW yang secara spesifik menunjukkan alamat perusahaan.
Baca Juga : Sebelum Faruq Ditangkap, Sengketa Lahan Kambas Bersatu Sudah Berjalan Bertahun-Tahun
Ia berharap persoalan tersebut tidak menjadi hambatan dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Perkara Lama Dicabut, Gugatan Baru Didaftarkan
Perkara yang disidangkan pada Rabu (7/10/2026) merupakan gugatan baru, berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sampit, gugatan sebelumnya dicabut pada 23 September 2026.
Sehari setelah pencabutan tersebut, gugatan baru didaftarkan dengan Nomor 80/Pdt.G/2026/PN Spt, lima penggugat dalam perkara baru tersebut masih sama, yakni Ahmad Robbi Hidayat, Nur Halifah, Yanti U., Jono, dan Sutomo.
Sapriyadi menjelaskan pendaftaran ulang dilakukan setelah mempertimbangkan sejumlah hal administratif dalam perkara sebelumnya.
“Dalilnya masih sama, hanya saja ada perbedaan luasan antara surat kuasa dengan gugatan,” katanya.
Objek yang disengketakan dalam gugatan baru disebut memiliki luas sekitar 172,46 hektare.
Gugatan tersebut mencantumkan enam titik koordinat, batas-batas tanah, enam pihak tergugat, serta pokok dalil dan petitum yang pada dasarnya masih sama dengan perkara sebelumnya.














Discussion about this post