Sebaliknya, apabila pihak perusahaan dapat membuktikan bahwa objek tersebut berada dalam hak yang sah, maka klaim warga juga akan menghadapi pengujian yang sama.
Menunggu Putusan, Bukan Benturan
Menjelang diskusi berakhir, Mahesa mengatakan pihak perusahaan akan meneruskan aspirasi masyarakat kepada pimpinan.
“Kami datang ke sini untuk berdiskusi, bukan untuk memicu persoalan. Kami ingin mencari jalan tengah,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa secara operasional kegiatan perusahaan dapat dihentikan sementara sambil menunggu hasil persidangan.
Dalam wawancara terpisah di lokasi yang sama, Mahesa kembali menyatakan perusahaan menghormati pilihan masyarakat untuk menempuh gugatan perdata dan siap mengikuti proses hukum.
Agrinas sendiri tidak hadir dalam pertemuan di lokasi tersebut, Kini, seluruh klaim itu akan memasuki ruang pembuktian, Dokumen tahun 1980,,Surat-surat pemerintah daerah,,Izin perkebunan, Status kawasan hutan, Permohonan yang ditolak, Penguasaan negara,Kerja sama dengan Agrinas,,Klaim HGU.
Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
Hingga tanah yang oleh warga disebut sebagai tanah ulayat yang belum pernah dilepaskan atau dibayarkan, semuanya akan berhadapan dengan satu mekanisme yang sama yakni pembuktian di pengadilan.
Sidang perdana perkara Nomor 82/Pdt.G/2026/PN Spt dijadwalkan berlangsung pada 14 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Sampit.
Di sana, pertanyaan yang selama bertahun-tahun berputar di tengah kebun akhirnya akan dipaksa mencari jawaban di atas meja hijau : ketika tanah berpindah dari penguasaan perusahaan ke negara, lalu kembali dikelola melalui perusahaan lain—di manakah posisi hak warga yang sejak awal mengklaim tanah itu sebagai miliknya? Jawabannya kini menunggu pembuktian. [Red]














Discussion about this post