Namun terdapat satu catatan penting, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah perkara yang melibatkan Sempung termasuk perkara yang harus ditangguhkan berdasarkan kebijakan tersebut.
Data terbuka yang disebut dalam naskah ini juga belum menunjukkan bahwa lokasi sengketa Tumbang Penyahuan termasuk daftar Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
Baca Juga : Jejak Sawit di Ujung Peta, Warga Adat Dayak Desak ATR/BPN Bongkar Tabir Empat HGU
Sapriyadi menyesalkan laporan pidana tersebut.
“Objek ini masih dalam proses perkara perdata, tetapi mengapa setiap persoalan langsung dilaporkan ke kepolisian? Seharusnya persoalan ini lebih dahulu diselesaikan melalui iktikad baik,” katanya.
Tanah Siapa yang Sesungguhnya?
Di titik inilah seluruh persoalan Tumbang Penyahuan bertemu, ada aturan yang menguji keberadaan kebun sawit dalam kawasan hutan.
Ada Satgas yang menertibkan kawasan, ada negara yang mengambil alih penguasaan, ada Agrinas yang kemudian menerima mandat pengelolaan, ada perusahaan lama yang menyatakan memiliki kerja sama operasi dengan Agrinas.
Namun ada satu pertanyaan yang terus dibawa warga ke pengadilan : Siapa yang memiliki tanah tersebut sebelum semua proses itu berlangsung?
Pasal 110A dan 110B UU Cipta Kerja berkaitan dengan hubungan hukum perusahaan dengan status kawasan hutan, Satgas PKH berkaitan dengan penertiban kawasan, PP Nomor 45 Tahun 2025 mengatur mekanisme pengelolaan setelah kawasan dikuasai negara.
Agrinas kemudian hadir dalam rantai pengelolaan, tetapi bagi warga, persoalannya lebih sederhana sekaligus lebih mendasar, Apakah hak atas tanah masyarakat pernah diperiksa dan diselesaikan sebelum kawasan tersebut berubah status dan berpindah skema pengelolaan? Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari gugatan perdata.
HGU atau Bukan HGU?
Dalam pertemuan di pondok pada 4 Oktober 2026, Mahesa menyatakan perusahaan tidak bermaksud bertindak semena-mena.
Menurut dia, perusahaan mengelola areal tersebut karena menganggap kawasan itu telah masuk dalam HGU perusahaan.
“Kegiatan, termasuk pembuatan parit di dalam areal HGU, kami lakukan berdasarkan perintah manajemen,” ujar Mahesa.
Baca Juga : Daftar Hadir PT BAP Berbalik Arah, Peta BPN Justru Ungkap Objek Sengketa di Luar HGU
Namun ketika ditanya mengenai luas HGU, Mahesa menyebut angka sekitar 255 hektare, dan HGU tersebut berada pada PT AWL. Sementara tergugat dalam perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt adalah PT KMS.
Perbedaan informasi inilah yang kemudian langsung ditanggapi Sapriyadi.
“Saya pastikan bahwa objek perkara ini tidak berada dalam sertifikat HGU. Apabila Bapak menyampaikan bahwa lokasi ini masuk HGU, maka hal itu akan kita buktikan di pengadilan. Kami berani menyampaikan hal ini karena memiliki alasan dan dasar,” tegas Sapriyadi.
Pernyataan tersebut kini menjadi salah satu titik penting dalam perkara, sebab, jika objek sengketa benar berada di luar HGU, maka dasar pengelolaan perusahaan atas areal tersebut akan menjadi bagian yang harus diuji.














Discussion about this post