Ketika Label Konservasi Bertemu Sawit
Sejak 2008, menurut Sempung, alasan yang berulang kali ia terima ketika meminta penyelesaian adalah bahwa tanah tersebut berada dalam kawasan bernilai konservasi tinggi.
Pemerintah daerah, kata dia, pernah menyebut kawasan tersebut sebagai HCPI, atau koridor satwa dari Bukit Habuk menuju Bukit Santuai.
Namun Sempung mempertanyakan kondisi di lapangan. “Kalau benar koridor satwa, mengapa di lapangan justru ditanami sawit?” katanya.
Istilah HCP dan HCPI yang disebut Sempung berkaitan dengan konsep high conservation value atau kawasan bernilai konservasi tinggi.
Dokumen penilaian nilai konservasi tinggi PT KMS yang diunggah ke RSPO mencantumkan Koridor Bukit Santuai-Bukit Hawuk seluas 97,32 hektare.
Total areal bernilai konservasi tinggi yang tercatat dalam dokumen tersebut mencapai 1.870,60 hektare.
Dokumen yang sama mencantumkan Bukit Santuai seluas 677,52 hektare, Bukit Hawuk 285,80 hektare, serta sejumlah sempadan sungai dan zona Tajahan.
Nama-nama tersebut menarik karena sebagian memiliki kesamaan dengan toponimi dalam dokumen Desa Tumbang Penyahuan tahun 1980, ketika wilayah berladang masyarakat ditetapkan.
Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
Di sisi lain, dokumen RSPO tersebut menyatakan perusahaan telah menanam sawit sekitar 1.017,60 hektare pada periode 2010 hingga 2014 dan menyatakan tidak ada kawasan bernilai konservasi tinggi yang ditanami.
Perbedaan antara klaim warga, dokumen perusahaan, dan kondisi lapangan inilah yang belum menemukan satu kesimpulan.
Mahesa ketika ditanya mengenai persoalan lahan konservasi yang disebut telah ditanami sawit mengatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan.
Menurut dia, persoalan tersebut merupakan kewenangan manajemen dan bagian legal perusahaan.
Laporan Pidana di Tengah Perkara Perdata
Sengketa kemudian melebar ke ranah pidana, Sempung mengaku telah dipanggil dan satu kali diperiksa oleh Polda Kalimantan Tengah atas laporan dugaan pencurian dengan kekerasan yang berkaitan dengan lokasi tanah yang kini ia gugat.
Kuasa hukumnya, Sapriyadi, mengaitkan laporan tersebut dengan kebijakan moratorium penanganan perkara pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural.
Pada 26 Agustus 2026, Komisi III DPR RI melalui kesimpulan rapat meminta Bareskrim Polri dan jajaran Polda melakukan moratorium perkara tindak pidana yang berkaitan erat dengan konflik agraria struktural, khususnya di lokasi prioritas reforma agraria dan konflik agraria.
Pada 7 September 2026, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Syahar Diantono menyatakan Polri telah memberlakukan kebijakan tersebut.
Komnas HAM kemudian menyatakan kebijakan moratorium tersebut harus dipatuhi jajaran kepolisian.














Discussion about this post