Dalam daftar hadir rapat desa berikutnya, Darius tercatat dengan jabatan chief.
Dengan demikian, di atas kertas pertemuan berlangsung antara masyarakat dan Agrinas. Namun nama perusahaan lama ikut muncul dalam representasi pihak yang hadir.
Baca Juga : Masyarakat Sebabi Minta BPN Tunjukkan Langsung Batas HGU PT BAP di Lapangan
Di sinilah muncul pertanyaan yang kini menjadi bagian dari sengketa: ketika negara mengambil alih pengelolaan, sejauh mana pengelolaan tersebut benar-benar mengubah aktor di lapangan?
Enam Hari yang Menyimpan Persoalan
Pada 6 Juni 2026, rapat koordinasi kembali digelar di Kantor Desa Tumbang Penyahuan, enam kelompok masyarakat bertemu dengan pihak yang dalam notulen disebut RH 2 HK Agrinas.
Warga menyatakan lahan yang mereka pertahankan merupakan tanah ulayat yang diwariskan secara turun-temurun sebelum perusahaan beroperasi.
Mereka juga menyatakan belum pernah menerima ganti rugi atau melepaskan hak atas tanah secara sah.
Jawaban pihak Agrinas dalam notulen relatif singkat.
Disebutkan bahwa pihak tersebut tidak dapat memberikan keputusan dan hanya dapat memberikan solusi dalam waktu singkat serta menyampaikan tuntutan masyarakat.
Notulen itu ditandatangani Brigadir Jenderal Purnawirawan Mudasir, yang dalam daftar hadir tercatat sebagai General Manager HK Agrinas Palma Nusantara.
Suling, yang kini menjadi salah satu penggugat dalam perkara 82/Pdt.G/2026/PN Spt, menyatakan akan tetap mempertahankan dan mengelola tanahnya.
Ia juga menolak apabila lahannya dijadikan bagian dari plasma untuk masyarakat lain dengan alasan plasma semestinya berasal dari lahan inti perusahaan.
Peserta lainnya, yang dalam notulen tercatat sebagai Setiawan, juga menyatakan tetap akan mengambil kembali lahannya.
Ia mengaku merasa telah dibohongi dan mempersoalkan keberadaan situs keramat milik keluarganya.
50 Hektare di Antara Dua Status
Sempung kemudian memperinci posisi tanah yang ia klaim, dari sekitar 50 hektare tanah miliknya, menurut perhitungannya sekitar 25 hektare masuk dalam areal yang terkena penyitaan atau pengelolaan Agrinas.
Baca Juga : Di Mana Sebenarnya Batas HGU PT Tapian Nadenggan?
Sementara sekitar 25 hektare lainnya disebut telah berubah status menjadi areal penggunaan lain pada 2023.
“Sebelumnya dikelola Agrinas. Namun sejak kami menghentikan kegiatan di lokasi beberapa bulan terakhir, mereka tidak lagi melakukan aktivitas,” kata Sempung.
Persoalan tersebut kemudian membawa perkara kembali pada pertanyaan yang lebih mendasar:
Apa sebenarnya status tanah warga sebelum kawasan itu masuk dalam peta kawasan hutan dan kemudian menjadi objek pengelolaan negara?














Discussion about this post