Agrinas selanjutnya memiliki sejumlah pilihan pengelolaan, mulai dari dikelola sendiri, kemitraan, kerja sama operasi, kerja sama dengan koperasi masyarakat, hingga diserahkan kepada pihak ketiga.
Namun terdapat satu persoalan waktu yang menjadi perhatian, PP Nomor 45 Tahun 2025 baru diterbitkan pada September 2025. Sementara itu, menurut keterangan yang dikutip dalam naskah ini, penyerahan lahan sitaan kepada Agrinas telah berlangsung sejak Maret 2025.
Peneliti sekaligus advokat Yayasan Auriga Nusantara, Roni Saputra, mempertanyakan dasar hukum penyerahan lahan negara pada periode sebelum PP tersebut diterbitkan.
Baca Juga : Di Balik Gugatan Rp104 Miliar, HGU dan GRTT PT BAP Belum Terungkap di Sidang
Persoalan inilah yang kemudian bertemu dengan realitas di Tumbang Penyahuan.
Nama Agrinas, Wajah Lama di Lapangan
Perwakilan perusahaan, Mahesa Aji Saputra, menyatakan PT KMS memiliki keterikatan kerja sama operasi dengan Agrinas.
“Luas pengelolaan bersama Agrinas sekitar 1.400 hektare lebih,” kata Mahesa saat ditemui di lokasi.
Ia menyebut luas HGU yang diketahui berada pada PT AWL sekitar 255 hektare.
Angka tersebut menimbulkan pertanyaan, sebab luas areal yang disebut dikelola bersama Agrinas mencapai lebih dari lima kali luas HGU yang disebut Mahesa.
Ketika ditanya apakah areal sekitar 1.400 hektare tersebut termasuk objek yang disengketakan dalam perkara perdata, Mahesa tidak memberikan jawaban tegas.
Pola hubungan antara perusahaan lama dan skema pengelolaan baru itu juga tercermin dalam dokumen desa.
Pada 29 Mei 2026, sebuah berita acara tulisan tangan berkop Desa Tumbang Penyahuan mencatat pertemuan antara pihak Agrinas dan masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan penolakan terhadap mediasi dan aktivitas panen PT AWL/KMS.
Alasannya, menurut warga, persoalan tersebut telah berulang kali dimediasi sejak 2008 tetapi belum menghasilkan penyelesaian mengenai pembayaran lahan.
Yang menarik, pada kolom tanda tangan “Pihak AGRINAS”, tercantum tulisan “CIF AWL KMS” disertai nama Darius.














Discussion about this post