Dalam diskusi bersama perwakilan perusahaan, Sempung juga menyampaikan pemahamannya mengenai proses penerbitan HGU.
Menurut dia, apabila dalam proses pengajuan HGU terdapat sengketa, maka persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian ATR/BPN sebelum hak diterbitkan.
“HGU yang saya ketahui ada hanya untuk PT AWL, bukan PT KMS,” katanya.
Keterangan tersebut beririsan dengan dokumen pemerintah yang menjadi salah satu dasar perkara.
Dalam lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tertanggal 6 Februari 2025, tercantum daftar subjek hukum usaha perkebunan sawit yang telah terbangun di kawasan hutan tanpa perizinan kehutanan, termasuk status permohonannya berdasarkan ketentuan Pasal 110A Undang-Undang Cipta Kerja.
Untuk wilayah Kalimantan Tengah, PT KMS tercatat mengajukan permohonan seluas 10.803 hektare, dari angka tersebut, 2.873 hektare tercatat berstatus berproses, sementara 7.930 hektare lainnya tercatat ditolak.
Nama PT Agro Wana Lestari atau PT AWL juga muncul dalam dokumen tersebut. Perusahaan yang berada dalam kelompok usaha Goodhope itu tercatat mengajukan dua luasan, masing-masing 3.696 hektare dan 1.013 hektare.
Baca Juga : Surat Dugaan Penyalahgunaan Jabatan Ketua DPRD Kotim Telah Diterima Sekretariat Partai di Jakarta
Status berproses masing-masing tercatat 2.661 hektare dan 979 hektare, angka-angka tersebut menjadi bagian penting untuk memahami mengapa perkara Tumbang Penyahuan tidak berhenti pada hubungan antara warga dan perusahaan.
Sebab, sebagian areal perkebunan tersebut kemudian masuk ke dalam rangkaian kebijakan penertiban kawasan hutan.
Ketika Negara Mengambil Alih, Siapa yang Mengelola?
Pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Dalam kebijakan penertiban tersebut, sebagian kawasan yang dikuasai kembali oleh negara kemudian masuk dalam skema pengelolaan lanjutan.
Secara nasional, Satgas PKH menyebut sekitar 5,88 juta hektare telah dikuasai kembali. Dari angka tersebut, sekitar 4,12 juta hektare disebut diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Skema tersebut memiliki dasar dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tertanggal 19 September 2025, yang mengubah PP Nomor 24 Tahun 2021.
Ketentuan Pasal 35A ayat 4 dan 5 mengatur penyerahan pengelolaan kegiatan usaha perkebunan, pertambangan, dan kegiatan lain yang melanggar kepada Kementerian BUMN.
Juru bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak sebelumnya menjelaskan bahwa alur pengelolaan tersebut berjalan dari Satgas kepada Kementerian Keuangan, kemudian BPI Danantara, sebelum akhirnya sampai kepada Agrinas.














Discussion about this post