Seluruhnya menerangkan telah beberapa kali berupaya mencari penyelesaian dengan perusahaan.
Seluruhnya menyebut konflik telah berlangsung sejak sekitar 2005. Dan seluruhnya menyatakan aktivitas mereka di lokasi sengketa hanya berupa pendirian pondok.
Dalam BAP, Kartono maupun Gerakan juga menerangkan bahwa mereka pernah menyampaikan surat kepada perusahaan mengenai rencana melakukan pemanenan. Mereka menyatakan belum melakukan pemanenan pada lokasi yang mereka klaim ketika pemeriksaan berlangsung.
Kesamaan jawaban tersebut tentu bukan penentu benar atau tidaknya suatu peristiwa pidana. Penilaiannya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan keseluruhan alat bukti yang dikumpulkan.
Namun, keseragaman keterangan para saksi menunjukkan bahwa dari sudut pandang mereka, sengketa tanah merupakan pokok persoalan yang mendahului munculnya laporan pidana.
Surat DAD dan Dokumen yang Menjadi Perdebatan
Konflik Pantap tidak hanya dipenuhi perbedaan klaim mengenai penguasaan lahan. Dalam serial pemberitaan sebelumnya, KaltengToday juga menemukan adanya perbedaan redaksi pada surat Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah yang digunakan sebagai salah satu dokumen dalam perkara perdata.
Baca Juga : Warganya Sengketa Tanah, Kepolisian dan Kelurahan Kasongan Lama Bantu Mediasi
Perbedaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana dokumen itu digunakan dalam proses persidangan serta apakah perubahan redaksi memengaruhi pemaknaan isi surat.
Selain itu, warga juga mendasarkan klaimnya pada Surat Pernyataan dan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah yang mereka miliki. Sementara majelis hakim tingkat pertama menilai dokumen-dokumen tersebut belum cukup untuk membuktikan hak kepemilikan.
Perbedaan penilaian atas dokumen inilah yang kini menjadi bagian dari proses banding.
Pantap dalam Bayang-bayang Konflik Agraria Nasional, Kasus Pantap berkembang ketika isu kriminalisasi dalam konflik agraria kembali menjadi perhatian nasional.
Pada Mei 2026, Komisi III DPR RI menerima paparan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengenai tingginya angka kriminalisasi dalam konflik agraria, termasuk pada sektor perkebunan kelapa sawit.














Discussion about this post