Bagi warga, perubahan batas administrasi tidak menghapus klaim mereka atas tanah tersebut, sebaliknya, PT Tapian Nadenggan menyatakan lahan itu merupakan bagian dari areal perkebunan yang dikelola perusahaan berdasarkan perizinan yang dimilikinya. Perselisihan inilah yang kemudian dibawa ke Pengadilan Negeri Sampit.
Dari Gugatan Perdata ke Laporan Polisi, Perkara perdata menjadi arena pertama yang ditempuh masyarakat.
Baca Juga : Dewan Kota Tanggapi Putusan MA Soal Sengketa Tanah di Bangunan Puskesmas Pahandut
Dalam putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt, Pengadilan Negeri Sampit menolak gugatan warga dan menyatakan PT Tapian Nadenggan berhak mengelola objek sengketa. Namun, warga tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Dengan demikian, status hukum perkara perdata belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Di tengah proses banding itulah, PT Tapian Nadenggan melalui salah seorang pimpinan perusahaan, Lukas, melaporkan dugaan pencurian buah kelapa sawit ke Polres Kotawaringin Timur.
Laporan tersebut menjadi awal pemeriksaan terhadap enam warga Desa Pantap. Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan yang menjadi inti alur pemberitaan ini, bagaimana hubungan antara sengketa perdata yang belum selesai dengan proses pidana yang kini berjalan?
Enam BAP, Satu Pola Keterangan
Berita Acara Interogasi terhadap Musi, Sendi, Kartono, Gerakan, Mulyadi, dan Karsi Koleng menunjukkan pola yang konsisten. Seluruhnya menyatakan tidak pernah menerima ganti rugi atas lahan yang mereka klaim.














Discussion about this post