Kaltengtoday.com, Sampit – Ruang pemeriksaan Satreskrim Polres Kotawaringin Timur siang itu tidak hanya menjadi tempat penyidik menggali dugaan tindak pidana pencurian. Di ruangan yang sama, Gerakan, seorang petani berusia 65 tahun asal Desa Sebabi, justru membawa percakapan kembali kepada persoalan yang menurutnya menjadi akar konflik.
Ketika penyidik meminta penjelasan mengenai permasalahan dengan PT Tapian Nadenggan, jawaban Gerakan tidak dimulai dari buah sawit, melainkan dari tanah.
“Saya menuntut ganti rugi atas lahan milik saya yang dikelola PT Tapian Nadenggan yang sampai saat ini tidak pernah diganti rugi,” demikian keterangannya dalam Berita Acara Interogasi, yang berlangsung Kamis 25 Juni 2026 di Mapolres Kotawaringin Timur.
Baca Juga : Kasus Sengketa Tanah di Palangka Raya Naik ke Tahap Penyidikan, Pensiunan PNS Sampaikan Keberatan
Beberapa jam sebelumnya, Kartono S.R.S. menyampaikan jawaban yang hampir identik. Begitu pula Musi, Sendi, Mulyadi, dan Karsi Koleng pada pemeriksaan sebelumnya. Enam orang diperiksa secara terpisah, tetapi seluruhnya mengarahkan penyidik pada satu narasi yang sama: konflik ini, menurut mereka, berawal dari sengketa hak atas tanah.
Laporan dugaan pencurian yang diajukan PT Tapian Nadenggan kini membawa konflik tersebut memasuki dua jalur hukum sekaligus. Di satu sisi, sengketa kepemilikan tanah masih diperjuangkan melalui proses banding setelah putusan Pengadilan Negeri Sampit. Di sisi lain, kepolisian sedang menyelidiki dugaan tindak pidana pencurian buah kelapa sawit. Dua proses hukum itu berjalan pada objek yang berkaitan.
Jejak 179 Hektare yang Dipersengketakan
Konflik bermula dari klaim masyarakat atas lahan sekitar 179 hektare yang kini berada dalam areal Estate Serindu PT Tapian Nadenggan.
Menurut keterangan enam warga dalam pemeriksaan penyidik, kawasan tersebut dahulu dikenal sebagai Sungai Paken dan berada di wilayah administrasi Desa Sebabi, Kecamatan Kota Besi. Setelah pemekaran wilayah pada 2011, kawasan itu masuk ke Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu.
Riwayat administratif tersebut juga muncul dalam dokumen yang pernah diperiksa di persidangan perdata. Salah satunya adalah izin lokasi perusahaan yang diterbitkan pada 2003 dan masih mencantumkan Desa Sebabi sebagai lokasi areal perkebunan.














Discussion about this post