Namun, penyidikan tidak berhenti di sana.
Di tengah munculnya pertanyaan publik mengenai lambannya penetapan tersangka, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah kembali diterjunkan melakukan audit dan pendalaman terhadap dokumen keuangan. Kehadiran auditor BPKP saat itu sempat memunculkan spekulasi bahwa penyidik masih membutuhkan penguatan alat bukti, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
Dugaan tersebut kini menemukan penjelasannya. Dalam siaran pers yang diterbitkan Kejati Kalimantan Tengah, disebutkan bahwa hingga saat ini perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPKP dengan estimasi sementara mencapai sekitar Rp10 miliar. Di saat yang sama, penyidik juga menegaskan telah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka.
Rentetan proses tersebut memperlihatkan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan secara bertahap. Mulai dari pengumpulan dokumen, pemeriksaan saksi, penggeledahan, pendalaman audit oleh BPKP, hingga akhirnya bermuara pada penetapan tersangka. Meski demikian, penyidikan belum sepenuhnya berakhir. Kejati Kalimantan Tengah sendiri menegaskan bahwa perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
Belum Menjadi Akhir Cerita
Meski lima komisioner telah ditetapkan sebagai tersangka, perkara ini tampaknya belum mencapai garis akhirnya.
Kejati Kalimantan Tengah menegaskan penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Di sisi lain, perhitungan kerugian negara oleh BPKP juga masih berlangsung sehingga nilai kerugian yang saat ini diestimasi sekitar Rp10 miliar masih berpotensi berubah.
Baca Juga : Menanti Kepastian Hukum: Menurut Perjalanan Kasus Dana Hibah KPU Kotawaringin Timur
Pernyataan itu membuka ruang bahwa penyidikan belum berhenti pada lima nama yang telah diumumkan.
Sebab, dana hibah penyelenggaraan Pilkada senilai Rp40 miliar bukanlah anggaran yang lahir dalam ruang hampa. Sebelum dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), alokasi anggaran tersebut melewati proses pembahasan dan persetujuan dalam mekanisme pemerintahan daerah yang melibatkan unsur eksekutif dan legislatif.
Apakah penyidik nantinya akan menemukan adanya keterlibatan pihak lain di luar lingkungan KPU, baik dari unsur penyelenggara, pihak ketiga, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam proses pengelolaan dana hibah, masih menjadi pertanyaan yang jawabannya akan ditentukan oleh perkembangan penyidikan dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan.
Yang pasti, setelah berbulan-bulan publik menunggu kepastian, senyap panjang itu akhirnya pecah. Namun, sebagaimana diisyaratkan sendiri oleh Kejati Kalimantan Tengah, babak berikutnya tampaknya baru saja dimulai. [Red]














Discussion about this post