Dana Hibah Rp40 Miliar yang Berubah Menjadi Persoalan Hukum
Perkara ini bermula dari dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotawaringin Timur yang bersumber dari APBD.
KPU Kotim menerima dana hibah sebesar Rp40 miliar, terdiri atas Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 berdasarkan NPHD antara Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan KPU Kotim.
Namun dalam perkembangan penyidikan, Kejati menduga para tersangka secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah tersebut.
Penggunaan anggaran diduga tidak lagi mengacu pada NPHD maupun RAB sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara. Bahkan, hasil penyidikan berkembang lebih jauh. Jika semula perkara ini dipandang sebagai dugaan penyimpangan administrasi, penyidik justru menemukan dugaan praktik kick back, suap dan gratifikasi yang diduga mengalir kepada pihak komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.
Temuan tersebut menjadi titik balik penyidikan. Perkara ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai kesalahan administrasi penggunaan anggaran, tetapi telah memasuki wilayah dugaan tindak pidana korupsi dengan dimensi yang lebih luas.
Jejak Penyidikan yang Masih Terbuka
Penetapan lima komisioner KPU Kotawaringin Timur sebagai tersangka bukanlah hasil dari proses yang berlangsung dalam hitungan pekan. Perkara ini berjalan melalui rangkaian penyidikan yang cukup panjang dan menjadi salah satu kasus dugaan korupsi yang paling banyak menyita perhatian publik di Kalimantan Tengah sepanjang tahun 2026.
Baca Juga : Menunggu Tersangka, Menakar Nyali: Saat Elite Kotim Terjebak Dalam Bayang-Bayang Kasus KPU
Kejati Kalimantan Tengah mengawali penyidikan dengan mengumpulkan berbagai dokumen penggunaan dana hibah Pilkada, kemudian meningkatkan intensitas penyelidikan melalui pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mulai dari penyelenggara pemilu, aparatur sipil negara, hingga pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengelolaan anggaran tersebut.
Seiring berjalannya waktu, penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari langkah itu, berbagai dokumen dan barang bukti diamankan untuk menguji kesesuaian antara penggunaan anggaran dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.














Discussion about this post