Namun demikian, Kejati belum menguraikan secara rinci peran individual masing-masing tersangka. Siaran pers hanya menjelaskan jabatan mereka di KPU serta dugaan bahwa penyalahgunaan kewenangan dilakukan secara kolektif kolegial. Adapun konstruksi perbuatan masing-masing tersangka diperkirakan baru akan terungkap secara lebih lengkap dalam berkas perkara maupun persidangan nanti.
Penyidikan yang Berjalan Lebih Lama dari Dugaan
Penetapan lima tersangka ini sekaligus menandai berakhirnya satu fase penyidikan yang berjalan jauh lebih panjang dibandingkan perkiraan banyak pihak.
Dokumen Kejati menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada satu Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sejak Januari hingga Juli 2026, penyidik tercatat beberapa kali memperpanjang penyidikan melalui empat Sprindik yang berbeda. Rentang waktu tersebut menggambarkan bahwa perkara ini tidak sederhana dan membutuhkan pendalaman berulang terhadap alat bukti maupun dokumen keuangan yang ditemukan.
Situasi inilah yang selama beberapa bulan terakhir memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Tidak sedikit yang mempertanyakan mengapa setelah penggeledahan dilakukan dan puluhan saksi diperiksa, penetapan tersangka tak kunjung diumumkan.
Baca Juga : Kasus KPU Kotim Masih Menunggu Hasil Audit, Kejati Kalteng Minta Publik Bersabar
Jawaban atas pertanyaan tersebut mulai terlihat dari perkembangan penyidikan yang diumumkan Kejati Kalimantan Tengah pada Rabu (6/8/2026).
Ketika BPKP Harus Kembali Membuka Dokumen
Berbeda dengan perkara pidana umum, pembuktian tindak pidana korupsi tidak hanya bergantung pada alat bukti berupa dokumen dan keterangan saksi. Penyidik juga membutuhkan kepastian mengenai besaran kerugian keuangan negara.
Karena itu, BPKP kembali dilibatkan untuk melakukan pendalaman terhadap penggunaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim.
Dalam siaran persnya, Kejati mengungkapkan bahwa hingga kini perhitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dengan estimasi sementara mencapai sekitar Rp10 miliar.
Fakta tersebut sekaligus menjelaskan mengapa beberapa waktu lalu auditor BPKP kembali mendatangi Kantor KPU Kotim. Kehadiran mereka bukan sekadar mengulang pemeriksaan administrasi, melainkan memastikan setiap transaksi dan penggunaan dana hibah dapat dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.














Discussion about this post