Kaltengtoday.com, Sampit – Penantian panjang itu akhirnya pecah. Setelah berbulan-bulan berjalan dalam senyap, penyidikan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Tahun 2024 akhirnya menembus pintu yang paling menentukan: penetapan tersangka.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah resmi menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka. Langkah tersebut sekaligus menjawab berbagai tanda tanya yang selama ini menggelayuti publik, terutama setelah penyidik berkali-kali melakukan pendalaman, menggeledah Kantor KPU Kotim, hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kembali turun melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen keuangan.
Baca Juga : Penyidik Kejati dan Auditor Sisir Kantor KPU Kotim, Tumpukan Arsip Mulai Dibuka Satu per Satu
Bagi pembaca KaltengToday.com, penetapan tersangka ini bukanlah peristiwa yang datang tiba-tiba. Redaksi sejak awal mengikuti setiap denyut perkembangan perkara tersebut, mulai dari penggeledahan Kantor KPU Kotim, penyitaan dokumen, pemeriksaan saksi secara maraton, hingga kembalinya auditor BPKP melakukan pendalaman. Semua itu memunculkan satu pertanyaan yang terus bergema di ruang publik: mengapa perkara yang telah berjalan begitu lama belum juga menetapkan seorang pun sebagai tersangka?
Kini, teka-teki itu mulai menemukan jawabannya.
Dalam siaran pers yang diterima KaltengToday.com, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Tengah menyatakan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka. Mereka adalah MR selaku Ketua KPU Kotim sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik, W selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, JJ selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, MT selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, serta E selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan.
Mengapa Seluruh Komisioner Menjadi Tersangka?
Inilah pertanyaan yang juga banyak muncul setelah Kejati mengumumkan lima nama tersebut.
Dalam siaran persnya, Kejati Kalimantan Tengah menyebut dugaan tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh para komisioner dalam kapasitas mereka sebagai penyelenggara KPU yang bekerja dengan sistem kolektif kolegial. Penyidik menduga penggunaan dana hibah Pilkada tidak lagi mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang menjadi dasar penggunaan anggaran sehingga diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara. Selain itu, penyidik juga mengungkap adanya dugaan kick back, suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di lingkungan KPU Kotim.














Discussion about this post