Dari dalam tahanan, Rudi melalui Kantor Hukum Sapriyadi, S.H. & Rekan mengajukan peninjauan kembali.
Pada 14 Juli 2026, majelis MA yang diketuai Yohanes Priyana membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan menyatakan permohonan banding jaksa tidak dapat diterima. Dengan demikian, putusan lepas PN Sampit kembali berlaku.
Petikan putusan PK tersebut tidak merinci alasan hukum secara lengkap dalam uraian yang tersedia. Karena itu, hasilnya perlu dibedakan dari penilaian substantif bahwa seluruh persoalan kepemilikan lahan telah selesai diputus.
Rudi baru dibebaskan pada 7 Agustus 2026, atau 24 hari setelah putusan PK. Selama menunggu pelaksanaan pembebasan, kuasa hukumnya berulang kali menyurati MA dan kejaksaan untuk meminta tindak lanjut putusan.
Pada tanggal yang sama ketika MA mengabulkan PK Rudi, PN Sampit juga memutus gugatan perdata pertamanya terhadap SPMN dengan amar tidak dapat diterima. Gugatan tersebut dinilai memiliki kekurangan formil karena tidak melibatkan seluruh pihak yang berkaitan dengan objek sengketa.
Dua proses hukum itu berjalan pada jalur berbeda: perkara pidana menyangkut pertanggungjawaban atas perbuatan yang didakwakan, sedangkan gugatan perdata mempersoalkan hak dan penguasaan atas tanah.
Perbedaan Pasal dan Konsekuensi Penahanan
Pengalaman Rudi dalam perkara WNL turut memunculkan pertanyaan mengenai konsekuensi pemilihan pasal pidana dalam perkara perkebunan.
Baca Juga : Sengketa Lahan Kotim: Menuntut Kepastian Batas dari Balik Meja Hijau
Dalam perkara tersebut, Rudi didakwa menggunakan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Ketentuan itu mengatur sejumlah perbuatan pidana di bidang perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun untuk perbuatan yang dimaksud dalam pasal tersebut.
Di bawah ketentuan KUHAP lama, penahanan pada prinsipnya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, selain tindak pidana tertentu yang secara khusus dikecualikan.
Karena itu, ancaman pidana dalam suatu pasal menjadi salah satu unsur yang menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan penahanan. Meski demikian, ancaman pidana bukan satu-satunya pertimbangan, sebab penahanan juga harus memenuhi persyaratan hukum acara yang berlaku.
Rudi tidak ditahan selama perkara WNL diperiksa pada tingkat pertama. Namun, setelah putusan banding menjatuhkan hukuman penjara, ia akhirnya dieksekusi ke lapas.
Ketika bebas pada Agustus 2026, Rudi menyampaikan keprihatinannya terhadap orang-orang yang menurut penilaiannya mengalami persoalan serupa.
“Banyak teman-teman kita di dalam yang sifatnya kriminalisasi sama seperti kasus kita ini. Bahkan nggak ada bantuan,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan pandangan Rudi berdasarkan pengalamannya. Penilaian mengenai kriminalisasi dalam setiap perkara tetap memerlukan pemeriksaan fakta, bukti, serta proses hukum yang bersangkutan.
Perkara lain di Kotim memperlihatkan bagaimana penggunaan dakwaan dengan ancaman pidana berbeda dapat memengaruhi status penahanan.
Salah satunya adalah perkara Agus T. Alang, pengklaim kebun PT Mulia Agro Permai (MAP). Dalam perkara tersebut, jaksa menyusun dakwaan alternatif yang mencakup Pasal 107 huruf a UU Perkebunan atau ketentuan KUHP mengenai penggunaan surat palsu yang memiliki ancaman pidana lebih berat.
Agus tetap berstatus tahanan selama proses persidangan. PN Sampit kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara berdasarkan UU Perkebunan, bukan ketentuan mengenai surat palsu. Majelis hakim juga memerintahkan agar penahanan Agus tetap dilanjutkan.
Baca Juga : 37 Warga Dayak Kotim Mengadu ke Komnas HAM, Saat Sengketa Lahan Berulang Menjadi Perkara Pidana
Sementara itu, surat adat milik Agus yang dipersoalkan dalam perkara tersebut diperintahkan untuk dikembalikan kepadanya.
Contoh lain terjadi di Desa Penyang pada 2020. Polisi menangkap Dilik dan Hermanus pada 17 Februari atas tuduhan pencurian buah sawit milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP). Aktivis pendamping mereka, James Watt, ditangkap di Jakarta pada 7 Maret 2020.














Discussion about this post