Keluarga Rudi mendasarkan klaimnya pada surat pernyataan garapan lahan yang diketahui Kepala Desa Pundu. Dokumen tersebut digunakan sebagai dasar untuk memperjuangkan hak atas lokasi yang kemudian masuk dalam areal HGU perusahaan.
Baca Juga : Sidang Sengketa Lahan Sebabi Kembali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketegangan di Lapangan
Upaya mediasi yang dilakukan dua kali pada 2011 tidak menghasilkan kesepakatan. Perusahaan saat itu mempersoalkan legalitas dokumen yang dimiliki keluarga.
Perselisihan juga berdampak pada pekerjaan Rudi. Saat itu, ia masih menjadi karyawan dan mengaku dimutasi ke pabrik perusahaan dalam satu grup di Kalimantan Barat. Peristiwa tersebut kemudian mendorongnya memilih berhenti bekerja.
Dalam persidangan perkara pidana, Rudi turut menyebut pernah ada gugatan perdata pada 2015 yang berakhir dengan kekalahan warga.
Sebelum mendirikan tenda pada Juli 2024, Rudi telah mengirimkan surat kepada perusahaan pada Juni 2024 mengenai klaim lahan yang telah memasuki tahap peremajaan tanaman atau replanting.
Peristiwa di Blok G09 itu kemudian berujung pada proses pidana.
Putusan Lepas Berubah, MA Mengabulkan PK
Pada 5 Februari 2026, majelis hakim PN Sampit yang diketuai Muhammad Salim menyatakan perbuatan Rudi terbukti, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Majelis melepaskannya dari segala tuntutan hukum.
Salah satu pertimbangan hakim berkaitan dengan belum tuntasnya persoalan ganti rugi dan kepemilikan lahan.
Dalam putusannya, majelis menilai pembayaran kompensasi yang tercatat dalam perkara dilakukan kepada Darkasi, Juli, dan Yusran, bukan kepada Sariyana, Rita, dan Nurani yang memegang surat garapan lahan.
“Majelis Hakim menilai ganti kerugian tersebut dilakukan terhadap sdr Darkasi, sdr Juli, dan sdr Yusran bukan terhadap Saksi Sariyana, Saksi Rita, dan Saksi Nurani yang memegang surat garapan lahan, sehingga menurut Majelis Hakim masih terdapat sengketa keperdataan yang harus diselesaikan terlebih dahulu,” demikian pertimbangan majelis sebagaimana dikutip dalam putusan.
Majelis juga merujuk Putusan Mahkamah Agung Nomor 675 K/Pid.Sus/2019 dalam perkara serupa di Desa Bukit Raya, yang menempatkan persoalan lahan dalam perkara tersebut sebagai ranah perdata.
Baca Juga : Aspirasi Sektor Infrastruktur, Pendidikan hingga Penyelesaian Sengketa Lahan di Kotim Mengemuka
Namun, putusan lepas itu tidak bertahan setelah jaksa mengajukan banding pada 10 Februari 2026.
Pada 15 April 2026, Pengadilan Tinggi Palangka Raya membatalkan putusan PN Sampit dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada Rudi. Dalam pertimbangannya, majelis tingkat banding menyoroti tindakan Rudi yang dinilai sebagai bentuk main hakim sendiri dan berpotensi merusak iklim investasi.
Petikan putusan tersebut diterima pada 13 Mei 2026. Pada hari yang sama, Rudi dieksekusi ke Lapas Sampit.














Discussion about this post