Mereka menilai perkara pidana yang kini berjalan lahir dari objek sengketa yang sama dengan perkara perdata yang masih diperjuangkan di tingkat banding.
Konflik Agraria dan Peringatan Komisi III DPR RI
Munculnya laporan pidana di tengah sengketa lahan yang masih berproses juga mengingatkan pada sejumlah rekomendasi yang pernah disampaikan Komisi III DPR RI terkait penanganan konflik agraria.
Dalam beberapa forum pembahasan konflik lahan di berbagai daerah, Komisi III DPR RI pernah mengingatkan aparat penegak hukum agar berhati-hati menangani perkara pidana yang lahir dari sengketa agraria yang belum selesai.
Prinsip yang ditekankan adalah agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan akar persoalan yang melatarbelakangi konflik, terutama ketika status kepemilikan atau penguasaan tanah masih diperselisihkan oleh para pihak.
Konteks itu pula yang kini menjadi sorotan dalam perkara yang dihadapi Musi dan kawan-kawan.
Sebab hingga saat ini sengketa lahan seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap masih berproses di tingkat banding setelah warga mengajukan keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Sampit yang memenangkan PT Tapian Nadenggan.
Di satu sisi proses perdata belum berakhir, di sisi lain laporan pidana terkait dugaan pencurian buah sawit sudah berjalan di Polres Kotawaringin Timur.
Baca Juga : Kuasa Hukum Warga Soroti Revisi IUP PT. Tapian Nadenggan di Tengah Sengketa Lahan
Bagi kuasa hukum warga, dua proses tersebut tidak dapat dipisahkan karena sama-sama berangkat dari objek lahan yang masih disengketakan.
Pemeriksaan Berlanjut Pekan Depan
Sapriyadi menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan pada Jumat belum memasuki seluruh pokok perkara. Penyidik dijadwalkan kembali meminta keterangan lanjutan dari para warga pada pekan depan.
“Setelah ini akan dilakukan pemanggilan kembali. Kamis depan kami akan hadir dan memberikan keterangan secara lebih lengkap kepada Polres Kotawaringin Timur,” katanya.
Perkembangan tersebut menambah panjang daftar proses hukum yang kini dihadapi warga Desa Pantap.
Di Pengadilan Tinggi Palangka Raya mereka sedang memperjuangkan pembatalan putusan Pengadilan Negeri Sampit.
Sementara di Polres Kotawaringin Timur mereka harus menjawab laporan pidana yang lahir dari objek lahan yang sama.
Baca Juga : Di Mana Sebenarnya Batas HGU PT Tapian Nadenggan?
Mereka menyebut diri sebagai pihak yang memperjuangkan tanahnya. Laporan yang mereka hadapi menyebut mereka sebagai terlapor dugaan pencurian.
Dan di antara dua klaim itulah babak baru sengketa Pantap kini sedang berlangsung. Bagi Musi, Sendi dan kawan-kawan, perjuangan belum berakhir.
Sebab yang sedang mereka hadapi, menurut keyakinan mereka, bukan sekadar perkara buah sawit. Melainkan pertarungan panjang untuk menentukan siapa yang berhak atas tanah yang selama bertahun-tahun menjadi sumber kehidupan mereka. [Red]














Discussion about this post