“Kami sudah menyerahkan dokumen-dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa mereka bukan pencuri. Dalam pandangan kami, mereka adalah pihak yang memiliki hak dan sedang memperjuangkan hak tersebut melalui jalur hukum,” ujarnya.
Pernyataan itu menunjukkan inti persoalan yang kini berada di hadapan penyidik. Di satu sisi terdapat laporan pidana yang mendalilkan adanya pencurian buah sawit.
Di sisi lain terdapat sengketa hak atas tanah yang masih diperiksa di tingkat banding setelah warga menggugat PT Tapian Nadenggan di Pengadilan Negeri Sampit.
Menurut Sapriyadi, hingga saat ini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan dan belum terdapat penetapan tersangka. Pemeriksaan yang dilakukan penyidik masih berupa klarifikasi terhadap para pihak yang dipanggil.
Blok Z600 yang Dipersoalkan
Laporan pidana yang diajukan perusahaan menyebut dugaan pencurian terjadi di areal yang disebut sebagai Blok Z600 Estate Serindu Divisi IV.
Namun warga memiliki pandangan berbeda, sejak awal mereka mempertanyakan keberadaan batas fisik blok yang disebut dalam laporan tersebut.
Menurut Sendi dan sejumlah warga lainnya, mereka tidak pernah menemukan patok ataupun penanda batas yang menunjukkan lokasi tersebut merupakan Blok Z600 sebagaimana yang disebutkan perusahaan.
“Itu wilayah sungai. Kami tidak pernah melihat patok Blok Z600 di situ,” ujar Sendi saat diwawancarai usai aksi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya beberapa waktu lalu.
Baca Juga : Belum Inkrah, Jalan Warga Diputus? Sengketa PT Tapian Nadenggan Kembali Memanas di Tengah Proses Banding
Perbedaan pandangan mengenai batas dan status lahan itulah yang hingga kini menjadi inti konflik antara warga dan perusahaan.
Di satu sisi perusahaan menyatakan areal tersebut merupakan bagian dari wilayah operasional perkebunan. di sisi lain warga meyakini lahan tersebut merupakan tanah yang selama ini mereka kuasai dan perjuangkan.
Bahkan dalam persidangan sebelumnya, perusahaan diketahui pernah mengajukan permohonan survei dan pengukuran kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang oleh warga dipandang menunjukkan bahwa persoalan batas lahan masih menjadi isu yang belum sepenuhnya selesai.
Sengketa yang Belum Selesai
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sampit memenangkan PT Tapian Nadenggan dalam perkara sengketa lahan seluas sekitar 179,3 hektare di Desa Pantap.
Namun warga tidak menerima putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangka Raya. Artinya, hingga saat ini perkara perdata tersebut masih berproses dan belum berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, menurut kuasa hukum warga, tuduhan pidana terhadap kliennya tidak bisa dilepaskan dari konflik agraria yang sedang berlangsung.
Bagi warga Pantap, persoalan yang sedang mereka hadapi bukan semata-mata soal buah sawit, melainkan soal siapa yang sesungguhnya memiliki hak atas tanah tempat tanaman sawit itu tumbuh.














Discussion about this post