Kaltengtoday.com, Sampit – Enam warga Desa Pantap yang sedang memperjuangkan sengketa lahan dengan PT Tapian Nadenggan kini harus menghadapi laporan dugaan pencurian buah sawit di lokasi yang sama.
Dua hari setelah menyampaikan aspirasi di Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Musi, Sendi, Gerakan, Karsi Koleng, Mulyadi, dan Kartono kembali menjalani proses hukum yang berbeda. Kali ini bukan di ruang sidang, Melainkan di Mapolres Kotawaringin Timur.
Jumat, 19 Juni 2026, enam warga Desa Pantap tersebut hadir memenuhi undangan klarifikasi dari penyidik Satreskrim Polres Kotim terkait dugaan tindak pidana pencurian buah sawit yang dilaporkan pihak PT Tapian Nadenggan.
Mereka datang didampingi kuasa hukumnya, Sapriyadi, S.H.
Berdasarkan dokumen undangan klarifikasi yang diterbitkan Satreskrim Polres Kotim, pemanggilan tersebut dilakukan melalui surat bernomor B/357/VI/RES.1.8./2026/Reskrim atas nama Musi, B/358/VI/RES.1.8./2026/Reskrim atas nama Sendi, serta surat bernomor B/360/VI/RES.1.8./2026/Reskrim dan B/362/VI/RES.1.8./2026/Reskrim yang ditujukan kepada warga lainnya.
Baca Juga : Di Mana Sebenarnya Batas HGU PT Tapian Nadenggan?
Dalam surat itu disebutkan bahwa penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan atas nama Lukas Sumargo tertanggal 27 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian yang disebut terjadi di areal Blok Z600 Estate Serindu Divisi IV PT Tapian Nadenggan, Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Nama Lukas Sumargo sendiri bukan sosok asing dalam sengketa Pantap. Selain menjabat sebagai Estate Manager PT Tapian Nadenggan, ia juga diketahui pernah menjadi saksi dari pihak perusahaan dalam perkara perdata yang sebelumnya bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.
Namun bagi Musi dan kawan-kawan, laporan tersebut tidak dapat dipisahkan dari sengketa lahan yang hingga kini masih bergulir di Pengadilan Tinggi Palangka Raya.
Sebab lokasi yang disebut dalam laporan pidana itu merupakan bagian dari kawasan yang selama ini mereka klaim sebagai tanah yang menjadi objek sengketa dengan perusahaan.
Datang Membawa Dokumen
Usai menghadiri klarifikasi, kuasa hukum warga, Sapriyadi, mengatakan kliennya bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
“Hari ini kami menghadiri panggilan Polres Kotawaringin Timur terhadap enam orang warga yang menjadi pihak dalam perkara ini. Perkara tersebut juga saat ini masih berproses di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palangka Raya,” kata Sapriyadi kepada awak media, Jumat 19 Juni 2026.
Menurutnya, kehadiran Musi dan kawan-kawan merupakan bentuk itikad baik untuk memberikan penjelasan kepada penyidik mengenai duduk perkara yang sebenarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik sebagai bahan klarifikasi.














Discussion about this post