Menurut dia, pengamanan dilakukan semata untuk menjaga ketertiban selama aksi berlangsung. Ia juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi.
Terkait tudingan mengenai pembacaan putusan, Martin mengingatkan bahwa sistem peradilan perdata telah memasuki era elektronik sejak beberapa tahun terakhir.
Menurutnya, melalui mekanisme e-court, seluruh dokumen perkara, pemberitahuan, hingga putusan dikirimkan melalui akun resmi para pihak. Begitu putusan diunggah dan dapat diakses secara elektronik, proses tersebut secara hukum dianggap telah diberitahukan kepada para pihak.
“Ini sistem yang berlaku secara nasional,” ujarnya.
Meski demikian, ia berjanji seluruh keberatan yang disampaikan warga akan diteruskan kepada pimpinan pengadilan. Bila terdapat dugaan pelanggaran etik ataupun aspek lain yang perlu diperiksa, mekanisme pengawasan internal akan berjalan sesuai ketentuan.
Soal benar atau salahnya putusan Pengadilan Negeri Sampit, Martin memilih tidak berkomentar lebih jauh.
Perkaranya masih hidup di tingkat banding, “Pena yang akan berbicara,” katanya singkat.
Kalimat itu mungkin terdengar sederhana. Namun bagi warga Pantap yang berdiri berjam-jam di bawah terik matahari Palangka Raya, nasib sengketa ini memang kembali berada di ujung pena para hakim.
Baca Juga : Wajib Tahu, Ini Dia Aplikasi Terpadu “Huma Betang” Karya Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Sementara itu, konflik yang telah berlangsung bertahun-tahun terus meninggalkan pertanyaan yang belum tuntas dijawab: apakah lahan yang kini menjadi areal perkebunan memang telah memperoleh dasar hak yang tidak lagi dapat dipersoalkan, atau justru masih menyimpan sengketa yang selama ini luput dari perhatian?
Jawaban atas pertanyaan itu belum lahir hari ini.
Yang pasti, setelah putusan tingkat pertama dijatuhkan dan banding diajukan, medan pertarungan tidak lagi hanya berada di berkas perkara dan sistem elektronik pengadilan. Ia juga hadir di ruang publik, dalam aksi-aksi warga, dalam perdebatan mengenai hak atas tanah, dan dalam tuntutan masyarakat adat yang merasa belum memperoleh kejelasan atas tanah yang mereka klaim sebagai bagian dari sejarah hidup mereka sendiri.
Perkara Pantap kini menunggu babak berikutnya. Dan seperti banyak sengketa agraria lain di Kalimantan, putusan banding kelak kemungkinan tidak hanya menentukan siapa yang menang atau kalah di atas kertas, tetapi juga menentukan sejauh mana hukum mampu menjawab konflik panjang antara investasi, hak atas tanah, dan tuntutan keadilan masyarakat adat. [Red]














Discussion about this post