
Menurut warga, terdapat keterangan dalam putusan yang menyebut pembacaan putusan dilakukan dalam sidang terbuka untuk umum dengan kehadiran para pihak beserta kuasa hukumnya. Pernyataan itulah yang dianggap bermasalah.
Versi warga berbeda. Mereka menyebut pada hari putusan dibacakan, persidangan berlangsung melalui sistem elektronik atau e-court. Tidak ada kehadiran fisik para penggugat maupun kuasa hukum mereka di ruang sidang. Karena itu, mereka menilai keterangan yang tercantum dalam putusan tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Keberatan itu kemudian berkembang menjadi tuntutan yang lebih jauh: meminta Pengadilan Tinggi membatalkan putusan tingkat pertama sekaligus memeriksa dugaan pelanggaran etik oleh majelis hakim yang memutus perkara.
Namun tuntutan warga tidak berhenti pada soal prosedur persidangan, mereka juga membawa isu yang selama ini menjadi inti konflik di Pantap legalitas penguasaan lahan oleh perusahaan.
Dalam dokumen yang diserahkan kepada pengadilan, massa meminta agar Pengadilan Tinggi tidak melegitimasi penggunaan tanah perkebunan yang menurut mereka tidak didukung hak atas tanah dalam bentuk Hak Guna Usaha (HGU) di atas objek sengketa yang dipersoalkan.
Argumen itu bukan hal baru. Sejak perkara masih diperiksa di PN Sampit, kubu warga berulang kali mempertanyakan keberadaan HGU perusahaan pada lahan yang mereka klaim sebagai wilayah garapan dan penguasaan masyarakat.
Di sisi lain, perusahaan memiliki pandangan berbeda.
Dalam sejumlah pernyataan yang telah beredar sebelumnya, PT Tapian Nadenggan menegaskan bahwa penguasaan lahan dilakukan berdasarkan hak yang sah, telah melalui proses pembebasan dan ganti rugi kepada pihak yang berhak, serta berada dalam koridor hukum yang berlaku. Perusahaan juga menyatakan terbuka terhadap upaya penyelesaian melalui dialog dan mediasi.
Perdebatan mengenai status lahan itulah yang kini kembali berpindah ke tingkat banding.
Baca Juga :Â Pemkab Mura Terima Kunjungan Kepala Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya
Saat menerima aspirasi warga, Martin Ginting Humas Pengadilan Tinggi Palangkaraya berusaha menjelaskan posisi pengadilan. Ia menepis anggapan bahwa kehadiran aparat dalam jumlah besar dimaksudkan untuk memberi tekanan kepada massa.














Discussion about this post