
Kaltengtoday.com, Â Palangkaraya – Ratusan kilometer ditempuh dari pedalaman Kotawaringin Timur menuju Palangka Raya. Perjalanan itu berakhir di halaman Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah pada Rabu, 17 Juni 2026. Namun bagi warga adat Dayak dari Desa Pantap, perjalanan sesungguhnya belum selesai.
Mereka datang membawa setumpuk dokumen, selembar tuntutan, dan satu keberatan yang sejak berbulan-bulan terus mereka ulang: putusan Pengadilan Negeri Sampit yang memenangkan PT Tapian Nadenggan dianggap lahir dari fakta yang mereka yakini keliru.
Menjelang siang, kawasan Pengadilan Tinggi Palangka Raya terlihat lebih ramai dari biasanya. Aparat keamanan berjajar di sejumlah titik. Di hadapan gedung pengadilan, massa yang mengatasnamakan Kesatuan Masyarakat Hukum Adat (KMHA) Dayak Kalimantan Tengah mulai membentangkan spanduk dan menyuarakan tuntutan mereka.
Perkara yang mereka bawa bukan perkara baru. Sengketa lahan antara enam warga Desa Pantap—di antaranya Musi dan sejumlah rekannya—melawan PT Tapian Nadenggan telah bergulir sejak tahun lalu.
Pada April 2026, Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan putusan yawng memenangkan perusahaan perkebunan tersebut. Warga kemudian mengajukan banding, dan kini perkara itu berada di meja Pengadilan Tinggi Palangka Raya dengan register Nomor 37/Pdt/2026/PT.Plk.
Bagi warga, putusan tingkat pertama itu bukan sekadar kekalahan hukum. Mereka memandang ada persoalan yang lebih mendasar.
“Kalau dasar pertimbangannya keliru, bagaimana masyarakat bisa menerima putusan itu sebagai keadilan?” kata Erko Mojra, penanggung jawab aksi, ketika menyampaikan tuntutan kepada pihak pengadilan.
Baca Juga :Â Edy Pratowo Apresiasi Kinerja Pengadilan Tinggi Palangka Raya
Erko bersama dua perwakilan warga diterima langsung oleh Humas Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Martin Ginting. Di ruang pertemuan sederhana itu, surat tuntutan diserahkan. Isinya ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi, hakim pengawas, serta majelis hakim yang sedang memeriksa perkara banding.
Poin pertama yang mereka persoalkan menyasar langsung putusan Pengadilan Negeri Sampit.














Discussion about this post