“Tadi Pak Gubernur juga sudah menyampaikan kepada kami bahwa beliau telah meminta pihak perusahaan untuk mencabut gugatan terhadap Damang, termasuk kriminalisasi terhadap Petrus Limbas,” ujar Yustinus, Kamis 20 Agustus 2026.
Pernyataan tersebut menambah babak baru dalam perkara yang sebelumnya lebih banyak berhadapan di ruang persidangan dan forum adat.
Gugatan di Satu Meja, Plasma di Meja Lain
Namun konflik Sebabi bukan hanya soal siapa menggugat dan siapa digugat, dibawah permukaan perkara hukum, terdapat persoalan yang lebih lama mengendap tuntutan masyarakat mengenai plasma.
Dalam pertemuan itu, menurut Yustinus, gubernur juga mendorong penyelesaian persoalan tersebut. “Selain itu, Gubernur juga mendorong adanya penyelesaian ganti rugi plasma. Itu sudah didorong beliau,” tuturnya.
Plasma menjadi salah satu simpul penting dalam hubungan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan. Kewajiban pembangunan kebun masyarakat sebesar 20 persen juga memiliki pijakan dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dengan demikian, ketika kata “plasma” kembali disebut di tengah konflik Sebabi, yang muncul bukan sekadar angka 20 persen. Ada janji, kewajiban, dan tuntutan masyarakat yang kembali menggedor pintu penyelesaian.
Satu Konflik, Dua Jalan
Meski komunikasi dengan perusahaan didorong, Ketua Dewan Adat Dayak Provinsi Kalimantan Tengah Agustiar Sabran disebut tidak meminta Basara Hai menghentikan langkahnya. Justru sebaliknya, jalur adat diminta tetap terbuka dan berjalan apabila perusahaan tidak menunjukkan iktikad baik.
“Pak Gubernur meminta agar proses tetap dilanjutkan dan beliau tetap berkomunikasi dengan perusahaan. Nah, sampai waktunya apabila pihak perusahaan tidak ada niat baik, maka tetap ditempuh melalui putusan adat,” kata Yustinus.
Baca Juga : Status Quo 1.607 Hektare Ditegakkan, Batamad Cegat Pejabat Lapangan PT BAP
Dengan kata lain, pintu dialog belum ditutup, tetapi pintu putusan adat juga belum dikunci, dua jalan kini berjalan beriringan komunikasi politik di satu sisi, supremasi hukum adat di sisi lainnya.
Yustinus juga menyebut Gubernur Kalteng Agustiar meminta majelis Basara Hai tetap berdiri pada kewenangannya.
“Intinya, Pak Gubernur tetap meminta kepada hakim Basara Hai untuk menegakkan supremasi hukum adat. Karena itu menjadi barometer jika persoalan ini harus diselesaikan dengan cara tersebut,” ujarnya.














Discussion about this post