kaltengtoday.com, Kasongan – Tahun anggaran 2022, pemerintah menyalurkan anggaran dana desa. Demi menghindari penyalahgunaan, kepala desa wajib mematuhi prosedur dalam menggunakan dana desa sesuai tujuannya.
” Saya ingatkan agar kepala desa mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan terhindar dari permasalahan hukum dalam menggunakan dana desa, ” Ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Katingan, Andrei Nathanael, Rabu (9/3/2022).
Ia menyebutkan, penggunaan dana desa sudah diatur dalam mekanisme aturan. Seperti ketentuan bantuan langsung tunai (BLT) mencapai 40 persen, delapan persen untuk penanganan Covid-19 dan 20 persen untuk ketahanan pangan serta sisanya untuk kegiatan fisik.
” Maka harus dipergunakan sesuai tujuan dan implementasi program yang dibuat, ” Jelasnya.
Menurutnya, dana desa ini harus dipergunakan sebagaimana mestinya. Terutama demi kepentingan masyarakat yang ada di desa.
Baca Juga : Â Pemkab Katingan Tetap Prioritaskan Pembangunan Jalan
” Dana desa sebagian besar sudah dikucurkan. Namun, dari 154 desa yang ada di Katingan hanya dua desa yang belum mendapatkan kucuran dana. Misalnya Desa Tumbang Jala Kecamatan Petak Malai dan Desa Nusa Kutau, ” Bebernya.
Ia menjelaskan, terkait desa Tumbang Jala karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak menandatangani. Sedangkan desa Nusa Kutau belum tau persoalannya. Namun, pihaknya akan secepatnya menyelesaikan permasalahannya.
Baca Juga : Â Pemkab Katingan Ikuti Acuan Kebijakan Pemerintah Pusat
” Jangan sampai menjadi polemik, kami akan tindaklanjuti dan mengecek permasalahannya, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post