kaltengtoday.com, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang akan memastikan pelaksanaan pesta demokrasi mendatang tidak terjadi pemborosan anggaran.
“Tentunya kita ingatkan untuk jangan sampai terjadi pemborosan anggaran,” kata Ketua Pansus, Yohannes Freddy Ering kepada awak media melalui pesan WhatsApp, Sabtu (19/2)
Dirinya menerangkan, Tim Pansus akan segera melaksanakan pembahasan bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan instansi terkait lainnya.
“Selain itu, instansi lainnya seperti KPU, Bawaslu, dan Badan Keuangan, yang berkaitan dengan penganggaran. Karena Perda ini dianggarkan untuk Pemilu Tahun 2024, maka mulai dicicil di Tahun 2022 dan 2023,” terangnya.
Dirinya mengungkapkan, belum mengetahui persis total anggaran yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.
Baca Juga :Â DPRD Kalteng dan Dewan Energi Nasional Segera Ajukan Perda RUED ke Mendagri
“Hal yang pasti adalah kami mengharapkan penyelengaraan Pemilu mulai dari keamanan dan yang lainnya itu efektif dan efisien,” tutur Politisi PDI Perjuangan Kalteng tersebut.
Baca Juga :Â DPRD Kalteng Minta Pemerintah Telusuri Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan jika terjadinya pemborosan, tentu akan menghambat pembangunan daerah, sehingga hal ini tentu membutuhkan pertimbangan yang matang dari penyelenggara. [Red]
Discussion about this post