kaltengtoday.com – Sejumlah agenda Rapat Paripurna penyampaian hasil Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kotim, ditunda akibat peyebaran virus corona atau COVID-19 disejumlah daerah semakin yang mengkhawatirkan. Seharusnya , rapat akan digelar pada Senin (23/3/2020) mendatang.
Penundaan Rapat Paripurna itu terdapat dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kotim, Dra. Rinie, yang memutuskan seluruh rangkaian paripurna penyampaian hasil Ranperda Inisiatif DPRD tersebut ditunda. Jadwal baru akan dibahas dalam rapat Bamus DPRD mendatang.
“Sehubungan hal tersebut, mengingat kondisi saat ini yang kurang kondusif dan untuk pencegahan penyebaran COVID-19 maka pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kotim ditunda dan akan dijadwalkan kembali dalam rapat Bamus DPRD” ujar Rinie saat dihubungi , kaltengtoday.com, Sabtu (20/3/2020).
Dalam pelaksanaan rapat itu jelas Rinie, sedikitnya ada tiga agenda rapat paripurna yang terpaksa harus ditunda diantaranya, agenda penyampaian hasil pembahasan Ranperda inisiatif DPRD Kotim, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap satu buah Ranperda, dan agenda rapat tentang penandatanganan Ranperda tersebut.
Penundaan sejumlah jadwal agenda rapat paripurna tersdbut juga berdasarkan, surat edaran Gubernur Kalteng dan Pemkab Kotim tentang antisipasi penyebaran Covid-19.
“Sejumlah agenda paripurna itu akhirnya kita putuskan untuk ditunda sementara karena melihat situasi yang tidak memungkinkan karena virus corona ini, Ya Kita bersama prihatin dan harus memahami bahwa kejadian ini luar biasa,” tutur Rinie. [Fitri-KT]
Discussion about this post