kaltengtoday.com – SAMPIT – Sejak Senin, (6/4) yang lalu Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kotawariingin Timur menerapkan kebijakan terkait pelayanan dokumen kepegawaian jarak jauh. Cara ini dilakukan akibat saat ini sudah ada 3 orang yang positif Corona atau Covid-19 di Bumi Habaring Hurung ini. Bahkan Kotim sendiri masuk zona merah penyebaran Covid-19. Oleh sebab itulah, kebijakan ini diterapkan untuk mengantisipasi penyebaran wabah tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotim Alang Arianto menegaskan kebijakan ini dilakukan agar semua pegawai yang ada di Kotim merasa aman dan nyaman.
“Saat ini semua pelayanan yang berkaitan dengan kepegawaian baik itu yang ingin melakukan konsultasi apalagi mengajukan berkas akan kita layani jarak jauh,”jelasnya, Selasa (7/4).
Bagi yang ingin konsultasi bisa langsung masuk ke situs BKD Kotim atau melalui nomor telpon kantor yakni 053132796. “Jadi, bagi ASN atau pegawai honorer lainnya yang ingin mengirimkan berkas bisa langsung melakukan scan berkas dengan PDF nantinya. Hal ini kami lakukan dan layanan ini sudah kami sediakan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kotim ini,”ujarnya.
Berkaitan dengan jam bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan BKD tetap masuk bekerja alias tidak libur. Meski demikian, ada beberapa syarat dna juga ketentuan bagi ASN jika masuk bekerja,” Misalnya saja sering mencuci tangan dan juga menjaga jarak dengan pegawai yang lainnya. Terkait pelayanan tetap akan dilakukan pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 sampai 15.00 WIB. Pelayanan mulai dibuka Senin sampai Kamis,”terangnya.
Ditegaskan Alang lagi, meski pegawai BKD tidak diliburkan atau bekerja di rumah pelayanan di kantor untuk sementara ditiadakan. “Makanya kami lakukan dengan pelayanan jarak jauh dan juga mengirimkan berkas melalui scan berkas secara PDF,”tuturnya. [Red]
Discussion about this post