Menurut Leger, sistem peradilan adat berbeda dengan pengadilan negara karena mengutamakan perdamaian dan pemulihan hubungan sosial antar pihak yang bersengketa.
“Kalau di peradilan adat, setelah diputus masih ada perdamaian adat. Tidak ada luka di hati masing-masing pihak,” katanya.
Sementara dalam proses hukum formal, lanjut dia, penyelesaian sering kali hanya berakhir pada hukuman atau pembayaran tanpa benar-benar menyelesaikan luka sosial di hati masyarakat.
Karena itu, ia menilai pendekatan musyawarah mufakat dengan kearifan lokal masih menjadi jalan paling elegan dalam menyelesaikan konflik agraria di wilayah adat.
Dalam keterangannya, Leger juga menyinggung kewajiban plasma perusahaan sawit yang menurutnya merupakan hak penting bagi masyarakat sekitar kebun.
Ia menegaskan perusahaan besar swasta (PBS) memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mensejahterakan masyarakat di sekitar wilayah operasionalnya, termasuk melalui realisasi plasma 20 persen sebagaimana diatur regulasi pemerintah.
Baca Juga : Ketua DAD Kotim Nilai Gugatan Rp.100 Miliar terhadap Warga dan Damang Sulit Diterima Akal
“Itu sangat penting dan merupakan keharusan bagi perusahaan untuk menyediakan dua puluh persen bagi masyarakat demi kesejahteraan masyarakat sekitar kebun, khususnya masyarakat Dayak,” katanya.
Leger mengingatkan bahwa tanah yang kini menjadi area perkebunan pada dasarnya adalah tanah masyarakat adat.
Karena itu, menurut dia, investor harus tetap tunduk pada regulasi sekaligus menghormati nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat Dayak.
Namun yang paling keras dari pernyataan Leger muncul ketika ia bicara soal potensi gejolak sosial apabila konflik seperti ini terus berulang.














Discussion about this post